Home / Hukum

Rabu, 3 Juli 2019 - 10:57 WIB

KPK Panggil Sekda Dan Rekanan Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO. SOROTINFOMEDIA.COM Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Mojokerto sejak tanggal 26 juni 2019, lembaga super besar ini hadir di Mojokerto terkait kasus TPPU ( Tindak pidana pencucian uang) Yang dilakukan tersangka Bupati non aktif Mustofa Kamal Pasha (MKP).

Seperti yang terlihat kali ini, sejumlah rekanan dan pejabat Kabupaten Mojokerto turut diperiksa, penyidikan dilakukan di ruangan Aula lantai II Polres Mojokerto Kota.

READ  Polresta Mojokerto Serbu Vaksin Merdeka Untuk Buruh PT Kasmaji Inti Utama dan Warga Sekitar

Sejumlah rekanan yang diperiksa, pada Rabu (3/7/2019) antara lain, H Suyitno dari Mojosari, H Condro dari Dlanggu, Suheri, Gendut, dan orang dekat MKP yang akrap dipanggil Nono.

H Suyitno menyampaikan, bahwa Ia dipanggil terkait tanah MKP yang berada dibegagan limo berjumlah 9 bidang dengan luas 5 hektar.

Suyitno menyebutkan tanah tersebut sebelumnya milik MKP dan sudah dijual ke saya (Suyitno-red), ” tanah MKP sudah saya beli sejak 2011 silam, dengan harga 3 milyard, namun pembayaran masih saya bayar 50 persen dari harga penjualan.

READ  Penjual Bangkai Ayam Di Mojokerto,Di Bekuk Polisi

Ditanya wartawan, soal asal tanah tersebut apa hasil dari uang hadiah atau gratifikasi, Suyitno menjawab ,” tidak tau, setahu saya, tanah tersebut milik MKP dan dijual kepada saya, ” jawab Suyitno.

READ  Perangi Narkoba, Kasat Narkoba:Seperti ini Bahaya dan Ciri-Ciri Penggunanya

Sedangkan dari pihak pejabat Pemkab Mojokerto yang diperiksa KPK kali adalah Moh Ridwan mantan Camat ngoro dan Sekretaris Daerah (Sekda) Hari Suwito.

Sekda Hari Suwito menyampaikan dirinya dipanggil KPK hanya dimintak data kepegawaian Kabupaten Mojokerto,” jawabnya singkat, dan secepatnya menuju mobil seakan menghindari dari kejaran pertanyaan wartawan.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Salurkan Bansos ke Anak yang Isoman

Hukum

PDBI Kota Mojokerto Menerima Bansos Merah Putih

Hukum

Ditemukan Bayi Laki-laki Mungil Dibuang di Teras Toko Al Kautsar

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Hukum

Kapolresta Mojokerto Mendapat Apresiasi Dari Wakil DPRD II Jawa Timur Menangani Covid -19

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan Masker Pada Pedagang di Pasar Sawahan

Hukum

Pengecekan Reaksi Cepat UPRC Sebelum Pantau Bersama Kapolresta Mojokerto Ke TPS 

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Gaktibplin Senpi Milik Personel
?>