MOJOKERTO .Indexberita.com Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (21/5/2025). Meski mendapat persetujuan, sejumlah catatan penting tetap diberikan sebagai bahan evaluasi ke depan.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyampaikan bahwa lembaga legislatif secara umum sepakat menerima dan menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Namun demikian, Ery menegaskan bahwa keputusan ini dibarengi dengan beberapa masukan yang harus diperhatikan pemerintah kota untuk penyempurnaan kinerja.
“DPRD mendukung penuh penetapan LPJ APBD ini, namun ada sejumlah catatan strategis yang perlu ditindaklanjuti guna peningkatan pengelolaan anggaran di tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, yang hadir mewakili Wali Kota Ika Puspitasari. Dalam pernyataannya, pria yang akrab disapa Cak Sandi menekankan pentingnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sistem tata kelola yang akuntabel.
“Persetujuan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas publik. Ini bukan sekadar formalitas tahunan, tapi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Cak Sandi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD, khususnya Badan Anggaran, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Menurutnya, dinamika pembahasan yang konstruktif telah menghasilkan dokumen LPJ yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Tak hanya itu, Cak Sandi juga menekankan bahwa rekomendasi dan masukan dari DPRD akan dijadikan pedoman dalam menyusun strategi pembangunan dan belanja daerah ke depan.
“Setiap saran dari DPRD sangat kami hargai. Itu adalah bentuk kontrol yang sehat untuk terus mendorong perbaikan dalam sistem pemerintahan,” imbuhnya.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, selanjutnya dokumen akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur guna dievaluasi sebelum diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di akhir penyampaiannya, Cak Sandi berharap kemitraan harmonis antara DPRD dan Pemkot Mojokerto terus diperkuat, demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan warga.(Syim/ADV)