Home / Hukum

Rabu, 26 Februari 2020 - 04:37 WIB

Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Dengan waktu yang tidak lama anggota Satreskrim Polresta Mojokerto Kota,berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Ardiyo Wiliam Oktavianto (13)warga Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ,yang jasatnya tergeletak di bawah jembatan di kawasan hutan jati kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada tanggal (30/1/2020).

Dua pelaku pembunuhan terhadap Ardiyo Williyam Oktavianto bernama Ts (16)dan Is (19) kedua tersangka pelaku masih satu kampung sama korban Warga Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan polres Mojokerto Kota.

READ  Jalan santai Polres mojokerto kota bersama ribuan warga Kota Mojokerto.

Dalam Konferensi pers di ruang Aula Prabu hayam wuruk Polres Mojokerto Rabu (26/2/2020)
Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto ,SH,SIK,MH menjelaskan tersangka berisial TS masih teman sekolah dengan tersangka dan habis bertengkar dengan Korban dan di pukul, karena di ejek oleh korban TS menghampiri ke rumah IS ke rumah neneknya kemudian TS bercerita ke IS bahwa adiknya habis bertengkar dengan korban .dengan ke tidak terimnya Adiknya di pukul sama korban .tersangka IS dan TS mengajak dan bergoncengan dengan mengunakan Motor Jupiter Z ke daerah Alas Kemlagi Mojokerto.

READ  Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap KirimĀ  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto

“sesampai di jembatan sungai Gumul Alas Kemlagi koban di tanya dulu apakah memukul adiknya korban jawab iya, tapi tidak keras kemudian TS memukul korban ,korban lalu menanggis sehingga TS semakin emosi kemudian TS memegang leher korban dan di dorong sehingga kepala membentur ke tembok jembatan .kemudian TS menginjak nginjak korban sehingga tak sadarkan diri kemudian TS mengambil batang bambu kemudian di tusukkan ke anus korban sambil di dorong di jeburkan ke sungai “ungkap kapolresta Mojokerto.

READ  POLRES MOJOKERTO GELAR PENYEKATAN UNTUK CEGAH MOBILISASI MASSA JELANG KEPUTUSAN TERKAIT SENGKETA PILPRES

Kedua tersangka di jerat pasal 338 jo 351 ayat 3 dengan hukuman penjara 20 tahun (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Aksi Kapolsek Mojoroto Polres Kediri Kota, Belikan Becak Baru Untuk Ponijan Yang Menjadi Korban Pencurian Becak

Hukum

Kapolresta Mojokerto Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota

Hukum

Unjuk Rasa Kader PPP,Pecat Ainur Rosyid Dari Ke Anggotaanya

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersepeda Bersama Komunitas GMCC Kepetilasan Siti Inggil

Hukum

Tasyakuran HUT Ke-75 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2021

Hukum

Jelang Bulan Ramadhan, Operasi Keselamatan Semeru 2022 Kota Mojokerto Resmi DimulaI
Cangkruk'an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Cangkruk’an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Kapolda Pimpin Serah Terima Jabatan Dirpamobvit Polda Jatim dan Kenaikan Pangkat Pengabdian