Home / Hukum

Rabu, 26 Februari 2020 - 04:37 WIB

Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Dengan waktu yang tidak lama anggota Satreskrim Polresta Mojokerto Kota,berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Ardiyo Wiliam Oktavianto (13)warga Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ,yang jasatnya tergeletak di bawah jembatan di kawasan hutan jati kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada tanggal (30/1/2020).

Dua pelaku pembunuhan terhadap Ardiyo Williyam Oktavianto bernama Ts (16)dan Is (19) kedua tersangka pelaku masih satu kampung sama korban Warga Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan polres Mojokerto Kota.

READ  Gunakan Helm Corona, Srikandi Polres Mojokerto Kembali Edukasi Covid-19 Dan Tebar Masker Gratis

Dalam Konferensi pers di ruang Aula Prabu hayam wuruk Polres Mojokerto Rabu (26/2/2020)
Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto ,SH,SIK,MH menjelaskan tersangka berisial TS masih teman sekolah dengan tersangka dan habis bertengkar dengan Korban dan di pukul, karena di ejek oleh korban TS menghampiri ke rumah IS ke rumah neneknya kemudian TS bercerita ke IS bahwa adiknya habis bertengkar dengan korban .dengan ke tidak terimnya Adiknya di pukul sama korban .tersangka IS dan TS mengajak dan bergoncengan dengan mengunakan Motor Jupiter Z ke daerah Alas Kemlagi Mojokerto.

READ  Wabub Hadiri HUT Sekilas Media Yang Ke 3

“sesampai di jembatan sungai Gumul Alas Kemlagi koban di tanya dulu apakah memukul adiknya korban jawab iya, tapi tidak keras kemudian TS memukul korban ,korban lalu menanggis sehingga TS semakin emosi kemudian TS memegang leher korban dan di dorong sehingga kepala membentur ke tembok jembatan .kemudian TS menginjak nginjak korban sehingga tak sadarkan diri kemudian TS mengambil batang bambu kemudian di tusukkan ke anus korban sambil di dorong di jeburkan ke sungai “ungkap kapolresta Mojokerto.

READ  Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

Kedua tersangka di jerat pasal 338 jo 351 ayat 3 dengan hukuman penjara 20 tahun (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Meresahkan, Polres Jombang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Megaluh Jombang

Hukum

Kapolresta Mojokerto dampingi Walikota Tinjau Gereja dan Sapa Jemaat
Kapolres dan Anggota Lakukan Istiqosah Serentak di Rumah Masing-Masing

Hukum

Kapolres dan Anggota Lakukan Istiqosah Serentak di Rumah Masing-Masing
Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Hukum

Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Hukum

Festival Mojotirto Digelar Sebagai wujud Syukur Warga Tak Pernah Kekurangan Air

Hukum

personil Polres Pulang Pisau Catur Pagi

Hukum

Upaya Preventif agar Tetap Sehat, Puluhan Tahanan Polresta Mojokerto Divaksin

Hukum

Memantau Rapat Pleno Kapolresta Sekaligus Membagikan Bansos 500 Kg Beras Di Kemlagi
?>