Home / Hukum

Rabu, 26 Februari 2020 - 04:37 WIB

Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Dengan waktu yang tidak lama anggota Satreskrim Polresta Mojokerto Kota,berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Ardiyo Wiliam Oktavianto (13)warga Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ,yang jasatnya tergeletak di bawah jembatan di kawasan hutan jati kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada tanggal (30/1/2020).

Dua pelaku pembunuhan terhadap Ardiyo Williyam Oktavianto bernama Ts (16)dan Is (19) kedua tersangka pelaku masih satu kampung sama korban Warga Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan polres Mojokerto Kota.

READ  Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Vaksinasi Tahap Pertama di RSUD

Dalam Konferensi pers di ruang Aula Prabu hayam wuruk Polres Mojokerto Rabu (26/2/2020)
Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto ,SH,SIK,MH menjelaskan tersangka berisial TS masih teman sekolah dengan tersangka dan habis bertengkar dengan Korban dan di pukul, karena di ejek oleh korban TS menghampiri ke rumah IS ke rumah neneknya kemudian TS bercerita ke IS bahwa adiknya habis bertengkar dengan korban .dengan ke tidak terimnya Adiknya di pukul sama korban .tersangka IS dan TS mengajak dan bergoncengan dengan mengunakan Motor Jupiter Z ke daerah Alas Kemlagi Mojokerto.

READ  Danrem 082/CPYJ pimpin rapat evaluasi program kerja 2019.

“sesampai di jembatan sungai Gumul Alas Kemlagi koban di tanya dulu apakah memukul adiknya korban jawab iya, tapi tidak keras kemudian TS memukul korban ,korban lalu menanggis sehingga TS semakin emosi kemudian TS memegang leher korban dan di dorong sehingga kepala membentur ke tembok jembatan .kemudian TS menginjak nginjak korban sehingga tak sadarkan diri kemudian TS mengambil batang bambu kemudian di tusukkan ke anus korban sambil di dorong di jeburkan ke sungai “ungkap kapolresta Mojokerto.

READ  Tiga Pilar Kota Mojokerto Tegor 4.805 Pelanggar Ops Yustisi

Kedua tersangka di jerat pasal 338 jo 351 ayat 3 dengan hukuman penjara 20 tahun (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Indahnya Persaudaraan Dengan Silaturahmi

Hukum

Polisi Tidak Akan Pangku Tangan Terhadap Tindak Bullying Yang Berdampak Kekerasan

Hukum

Ini Alasan Danrem 082/CPYJ Datangi Mapolresta
Menawarkan Janda Harga 900 Ribu ,Warga Padusan Pacet  Di Bekuk Polisi

Hukum

Menawarkan Janda Harga 900 Ribu ,Warga Padusan Pacet  Di Bekuk Polisi

Hukum

Sertijab Kasat Sabhara Polresta Palangka Raya.

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Rakor Kesiapan Ops Lilin Semeru 2021

Hukum

Bakti Sosial Jumat Berkah Polresta Mojokerto ke Ponpes Tahfidz Darul Hikmah

Hukum

Kapolresta Mojokerto Peduli Sosial Bedah Rumah Di Panti Asuhan Yayasan Yatim Piatu Yamubina
?>