Home / Uncategorized

Sabtu, 23 Januari 2021 - 15:56 WIB

Karaoke Pop City Surabaya Di Segel polisi Nekat Bukak Saat PPKM

Foto.Karaoke Pop City Jalan Kenjeran 223, kembali disegel Polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.

Terpantau beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan lokasinya kembali disegel.

Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33.

Diketahui, Karaoke Keluarga yang juga menyediakan purel itu diketahui nekat buka dan beroperasional pada, Sabtu (23/1/2021) siang.

Karaoke itu nekat buka kembali dan dugaannya melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM hingga kembali disegel.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, adanya informasi jika karaoke keluarga ini buka, maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.

Dilokasi tampak memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya.

“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, Sabtu (23/1/2021).

Begitu ada informasi dari masyarakat jika karaoke buka, langsung cepat respon di datangi dan dilakukan upayakan tutup dan pemiliknya kita dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.

Foto.Karaoke Pop City Jalan Kenjeran 223, kembali disegel Polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore. Terpantau beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan lokasinya kembali disegel. Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33. Diketahui, Karaoke Keluarga yang juga menyediakan purel itu diketahui nekat buka dan beroperasional pada, Sabtu (23/1/2021) siang. Karaoke itu nekat buka kembali dan dugaannya melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM hingga kembali disegel. Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, adanya informasi jika karaoke keluarga ini buka, maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya. Dilokasi tampak memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya. “Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, Sabtu (23/1/2021). Begitu ada informasi dari masyarakat jika karaoke buka, langsung cepat respon di datangi dan dilakukan upayakan tutup dan pemiliknya kita dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan. “Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.

 

Surabaya.Indexberita.com Karaoke Pop City Jalan Kenjeran 223, kembali disegel Polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.

Terpantau beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan lokasinya kembali disegel.

Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33.

READ  Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Tekankan Lima Isu Strategis dalam Musrenbang RKPD 2026

Diketahui, Karaoke Keluarga yang juga menyediakan purel itu diketahui nekat buka dan beroperasional pada, Sabtu (23/1/2021) siang.

Karaoke itu nekat buka kembali dan dugaannya melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM hingga kembali disegel.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, adanya informasi jika karaoke keluarga ini buka, maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.

READ  Danrem 082/CPYJ Terima Silaturahmi Ketua LVRI Kabupaten Mojokerto

Dilokasi tampak memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya.

“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, Sabtu (23/1/2021).

READ  Cerita Mak Lika, Mulai dari Rumah Berdinding Kayu, Hingga Batako

Begitu ada informasi dari masyarakat jika karaoke buka, langsung cepat respon di datangi dan dilakukan upayakan tutup dan pemiliknya kita dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 0815/Mojokerto Bersama Forkopimda Kota Gelar Cangkrukan Kamtibmas Bahas Vaksinasi Covid-19

Uncategorized

Latgulbencal Korem 082/CPYJ di Bojonegoro Resmi ditutup

Uncategorized

Pembangunan Masjid Jami’atul Ukuwah* Danrem 082/CPYJ dukung 200 Dos keramil

Uncategorized

Satlantas Polresta Mojokerto Gelar Dialog Forum Soal Pelanggaran

Uncategorized

Angka Kesembuhan Meningkat, Cak Rizal Lepas Penyintas Covid-19 Kota Mojokerto

Uncategorized

Percepat Proses Pelayanan, Kecamatan Kranggan Luncurkan Inovasi SIPATEN dan SIMASKOT

Uncategorized

Polres Mojokerto Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran 2,4 Ton Telur Busuk

Uncategorized

Dandim 0815 Hadir Di Acara Pencanangan Kembali Pembangunan Masjid Agung Darussalam
?>