
Foto.Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Tindak Tegas 44 Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisi
MOJOKERTO ,INDEXBERITA.COM Polresta Mojokerto gelar operasi yustisi Paska lebaran,bersama TNI-Polri dan Satpol PP di Mojokerto Raya semakin memperketat pelaksanaan Operasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (Opsgakplin Prokes) Covid-19. Kali ini Personel TNI dari Kodim 0815/Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Satpol PP Kota Mojokerto yang intens melaksanakan Opsgakplin di wilayah Kota Mojokerto, Selasa (18/05/2021) pada siang hari dan malam hari.
Opsgakplin Prokes Covid-19 dipimpin Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam, S.E., selaku Perwira Pengendali, diawali dengan pengecekan personel serta diikuti Serda M. Ilyas dari Kodim 0815/Mojokerto beserta tiga personel lainnya, personel Polresta dan Danru Satpol PP Kota Mojokerto, Nurhadi beserta lima anggota.
Pantauan di lapangan, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Mojokerto terbagi melaksanakan operasi. Pada siang hari tujuannya menuju Magersari melalui route Jalan Bhayangkara – Pasar Tanjung Anyar – Pasar Burung Empu Nala dan Jalan Raya By Pass Kota Mojokerto.
Sedangkan, pada malam hari menuju wilayah Jalan Majapahit Selatan – Jalan Penarip – Jalan Tribuana Tungga Dewi – Jan Brawijaya – Jalan KH. Wachid Hasyim – Jalan Bhayangkara.
Masih dalam pantauan di lapangan, dalam Opsgakplin Prokes Covid-19 tersebut, aparat gabungan berhasil menjaring 44 orang warga yang tidak mengenakan masker disita tanda pengenal (identitas diri) dan dilimpahkan ke Satpol PP untuk selanjutnya melaksanakan Sidang Tipiring pada Selasa (25/05/2021) mendatang.
Seperti yang kita ketahui bersama, Operasi Yustisi atau Opsgakplin Prokes Covid-19 merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, yang mendasari Opsgakplin ini yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Disease 2019.
Sementara di wilayah Kota Mojokerto, ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam, SE mengatakan, total ada 44 pelanggar hari ini. 20 pelanggar saat operasi yustisi di siang hari dan ada 24 pelanggar saat operasi yustisi di malam hari.
“Jadi tadi ada pelanggar yang bilang tidak mau ambil KTP, namun membuat surat kehilangan KTP. Padahal itu jelas pelanggaran ya, karena membuat surat kehilangan KTP palsu. Tadi juga ada alibi pelanggar yang masuk ke toilet saat mengetahui ada petugas,” jelasnya.
Sementara itu, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, S.H., melalui Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Kodim 0815/Mojokerto Lettu Inf Akhmad Rifa’i, mengungkapkan, Operasi Yustisi atau Opsgakplin Prokes Covid-19 paska lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah kian diintensifkan di wilayah dengan tujuan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Mojokerto.
“Dengan adanya perpanjangan PPKM Mikro di 30 Propinsi termasuk Jawa Timur, dan Kota Mojokerto ada didalamnya, maka Opsgakplin Prokes Covid-19 ini harus dilaksanakan secara intens. Kebijakan Perpanjangan PPKM tahap kedelapan ini berlaku mulai tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 mendatang. Tentunya kami, TNI-Polri dan Satpol PP harus bersinergi dalam mendukung dan mensukseskan program pemerintah khususnya dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya. (Syim)













