Home / Hukum

Senin, 23 Desember 2024 - 16:24 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Kebon Jeruk, Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku di Bandung

Utama

Foto. Ungkap Kasus Pembunuhan Kebon Jeruk, Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku di Bandung

MOJOKERTO . INDEXBERITA.COM Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kebon Jeruk, Kelurahan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon. Pelaku, berinisial SW (38), ditangkap di Bandung, Jawa Barat, setelah sempat buron sejak Oktober lalu.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa Munduri, S.I.K., mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers pada Senin (23/12). “Pelaku kami amankan saat menyamar sebagai penjual cilok. Ia ditangkap pada 18 Desember 2024,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Zeny dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo.

READ  Terpantau CCTV, Dua Jambret Asal Pasuruan Di Ringkus Polres Mojokerto

Korban, Abid Yuliandi (36), ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di Kebon Jeruk pada Oktober lalu. Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku, yang merupakan warga Mojokerto, memiliki hubungan dekat dengan korban.

READ  Gebyar Vaksinasi Booster Polresta Mojokerto Sasar Pengunjung Mall Sunrise

Motif dan Barang Bukti
AKBP Daniel menjelaskan, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang kerap berbuat kasar kepada ibu angkat pelaku. Pembunuhan tersebut direncanakan dengan matang, termasuk penggunaan senjata tajam berupa pisau sangkur.

“Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga terlibat dalam pembakaran rumah korban. Ini menunjukkan tindakan yang telah direncanakan,” tambah Kapolres.

READ  Kapolresta Mojokerto Cek Pendirian Pospam Dan Posyan Di Beberapa Titik

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Pisau sangkur

Sepeda motor

Helm

Pakaian korban

Pasal yang Dikenakan
SW kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polres Mojokerto Kota berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Ambil Hikmah Nikmat Covid-19
Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19

Hukum

Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19

Hukum

Dalih Tak Ampuh, Praperadilan Oknum Wartawan Ditolak Hakim

Hukum

Kapolresta Mojokerto Melaunching 29 Bus Tangguh Pariwisata

Hukum

Ini Alasan Danrem 082/CPYJ Datangi Mapolresta

Hukum

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi KRYD

Hukum

AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022

Hukum

Penegakan Disiplin Polres Mojokerto Kota Melaksanakan Giat Operasi Yustisi
?>