Home / Hukum

Senin, 23 Desember 2024 - 16:24 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Kebon Jeruk, Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku di Bandung

Utama

Foto. Ungkap Kasus Pembunuhan Kebon Jeruk, Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku di Bandung

MOJOKERTO . INDEXBERITA.COM Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kebon Jeruk, Kelurahan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon. Pelaku, berinisial SW (38), ditangkap di Bandung, Jawa Barat, setelah sempat buron sejak Oktober lalu.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa Munduri, S.I.K., mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers pada Senin (23/12). “Pelaku kami amankan saat menyamar sebagai penjual cilok. Ia ditangkap pada 18 Desember 2024,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Zeny dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo.

READ  COD di Minimarket, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Rokok Ilegal

Korban, Abid Yuliandi (36), ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di Kebon Jeruk pada Oktober lalu. Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku, yang merupakan warga Mojokerto, memiliki hubungan dekat dengan korban.

READ  Polres Mojokerto Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 74

Motif dan Barang Bukti
AKBP Daniel menjelaskan, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang kerap berbuat kasar kepada ibu angkat pelaku. Pembunuhan tersebut direncanakan dengan matang, termasuk penggunaan senjata tajam berupa pisau sangkur.

“Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga terlibat dalam pembakaran rumah korban. Ini menunjukkan tindakan yang telah direncanakan,” tambah Kapolres.

READ  Gelar Jumat Curhat, Kapolres Mojokerto: Kami Butuh Saran Dan Kritik Dari Masyarakat

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Pisau sangkur

Sepeda motor

Helm

Pakaian korban

Pasal yang Dikenakan
SW kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polres Mojokerto Kota berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan E-TLE

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Vaksinasi Tahap Pertama di RSUD

Hukum

Polres Mojokerto Revitalisasi Jalur Rawan Laka Jelang Operasi Ketupat 2023

Hukum

Mantan Kades Sumberwuluh Riyantono Di Tahan kejari Korupsi Dana DD 

Hukum

Jalan santai Polres mojokerto kota bersama ribuan warga Kota Mojokerto.

Hukum

Ketua MUI Kota Mojokerto Dukung Komjen Listyo Sebagai Calon Kapolri yang di Usulkan Presiden

Hukum

Antisipasi Balap Liar, Polsek Trowulan Pasang Garis Kejut

Hukum

Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi TA 2017 – 2020
?>