MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar hak layanan kesehatan warga tetap terlindungi.
Menurutnya, persoalan status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif kerap menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang sedang membutuhkan layanan medis. DPRD, kata dia, ingin memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat kendala administrasi maupun kebijakan dari pemerintah pusat.
Selain itu, DPRD juga menyoroti penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN. Dewan meminta kejelasan langkah antisipatif dari Pemerintah Kota Mojokerto untuk menangani warga terdampak agar tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Wakil Ketua Komisi III, Budiarto, menyampaikan bahwa pihaknya cukup sering menerima aduan masyarakat terkait kendala akses layanan akibat status JKN nonaktif. Ia mendorong adanya sosialisasi yang lebih intensif, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan anggota dewan turun langsung bersama BPJS dan Dinas Kesehatan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Dari sisi BPJS Kesehatan, perwakilan Cabang Mojokerto, Kustanti Setyobudi, menjelaskan bahwa secara nasional terdapat jutaan peserta PBI yang dinonaktifkan pada 2025 berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial. Di Kota Mojokerto sendiri, tercatat 1.292 peserta terdampak kebijakan tersebut.
Namun demikian, sebagian besar peserta telah dialihkan ke skema pembiayaan lain, seperti peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Saat ini, Kota Mojokerto disebut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan hampir menyeluruh dan tingkat keaktifan tinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan pihaknya bergerak cepat ketika ada laporan warga yang terdampak. Koordinasi dengan BPJS dilakukan agar proses reaktivasi dapat segera diselesaikan, khususnya bagi pasien dengan kondisi medis mendesak.
Direktur RSUD Kota Mojokerto, dr. Sulaiman Rosyid, menambahkan bahwa dari total peserta yang dinonaktifkan, hanya sebagian kecil yang masih menunggu kepastian status. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut aspek sosial dan psikologis pasien.
Melalui RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan JKN agar seluruh masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal tanpa hambatan status kepesertaan. (ADV/Syim)













