Home / Hukum

Sabtu, 15 Mei 2021 - 07:15 WIB

Mengantisipasi Masyarakat Yang Keluar Dari Jawa ,Polresta Mojokerto Gelar Penyekatan diTiga Titik.

Foto.Mengantisipasi Masyarakat Yang Keluar Dari Jawa ,Polresta Mojokerto Gelar Penyekatan diTiga Titik.

Foto.Mengantisipasi Masyarakat Yang Keluar Dari Jawa ,Polresta Mojokerto Gelar Penyekatan diTiga Titik.

Foto.Mengantisipasi Masyarakat Yang Keluar Dari Jawa ,Polresta Mojokerto Gelar Penyekatan diTiga Titik.

MojokertoBangkit.Indexberita.com Polresta Mojokerto menggelar penyekatan mulai pukul 00.00 wib di tiga titik mulai Pos Cek Point Exit Toll Penompo, Pos Cek Point Exit Toll Gedeg, dan Pos Cek Point Simongagrok Perbatasan Lamongan-Mojokerto yang dipimpin Waka Polresta Mojokerto KOMPOL Iwan Sebastian, S.ST., SH., MH. Sabtu (15/05/21) dinihari.

Kegiatan ini merupakan imbangan dari pelaksanaan yang digelar secara serentak se-Jawa Timur pada Sabtu 15 Mei 2021, mulai pukul 00.00 WIB. Dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang hendak keluar dari Jawa Timur.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi,. S.I.K,. M.I.K yang diwakili Waka Polresta Mojokerto KOMPOL Iwan Sebastian, S.ST., SH., MH menyampaikan, penyekatan secara serentak ini dilakukan pada 15 Mei 2021, dan dilakukanrapid test yang akan dilakukan secara random.

READ  Polisi Tidak Akan Pangku Tangan Terhadap Tindak Bullying Yang Berdampak Kekerasan

“Penyekatan serentak se-Jawa Timur ini dilakukan pada Sabtu 15 Mei, mulai pukul 00.00 WIB. Di  pos penyekatan juga akan melakukan rapid test secara random,” ucap KOMPOL Iwan

Sementara itu, Waka Polresta menyebutkan ada 3 pos chek point di jalur Mojokerto ini salah satunya perbatasan dengan Lamongan, yang intinya pengguna jalan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, yaitu membawa surat tugas, dan surat bebas dari covid.

“Ada 3 titik pos penyekatan, pengguna jalan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, yaitu membawa surat tugas, dan surat bebas dari covid jika tidak ada kita lakukan rapid antigen, surat keterangan ijin masuk keluar (SIKM) dan sticker bagi angkutan barang ” tambahnya.

READ  Berikan Helm Gratis, Polisi Gunakan Hipnoterapi Sadarkan Pelanggar Saat Operasi Patuh Semeru 2022

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK. Umam,SE  menambahkan dalam kegiatan penyekatan secara serentak ini, puluhan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan diarahkan petugas putar balik.

“Apabila tidak memenuhi persyaratan seperti membawa surat tugas, dan surat bebas dari covid,  surat keterangan ijin masuk keluar (SIKM) dan sticker bagi angkutan barang maka diputar balikkan,” Kata IPDA MK Umam

Bagi masyarakat setempat yang tidak dilengkapi atau tidak membawa surat bebas dari covid maka dilakukan rapid test antigen ditempat oleh Dinkes, jika ditemukan positif maka dilakukan karantina ditempat yang sudah ditentukan.

READ  Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

“Hasil semalam, 12 mobil putar balik, sepeda motor 10 dan dilakukan rapid test, dan adanya peningkatan volume pada siang hari ini, sudah terpantau dilaporkan sebanyak 86 mobil putar balik dan 15 Roda dua serta 31 orang yang dilakukan rapist Test di Lokasi 3 titik Chek Post penyekatan,” Papar Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam.

“Pelaksanaan penyekatan ini hingga tanggal 17 Mei, tentunya dalam rangka upaya Pemerintah bersama TNI  Polri untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri.” Pungkas IPDA MK Umam

Share :

Baca Juga

Hukum

Antisipasi Covid-19, Kapolresta Mojokerto bersama Wakil Walikota dan Pabung Dim Simak Arahan Forkopimda

Hukum

Ini Hasil Balap Liyar Di Lengkong Trowulan Yang DiLakukan Polres Mojokerto.

Hukum

Upaya Preventif agar Tetap Sehat, Puluhan Tahanan Polresta Mojokerto Divaksin

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Semeru Di Desa Bendung Jetis

Hukum

Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap Kirim  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto

Hukum

Menuju WBBM, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Ke Badan Pusat Statistik Kota Mojokerto
Piagam penghargaan diberikan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto

Hukum

Predator Anak Diganjar 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia, Dapat Apresiasi Dari Kementrian PPPA

Hukum

Berbagi di Bulan Suci, Kapolresta Mojokerto Bagikan Ratusan Takjil Kepada Pengguna Jalan
?>