Home / Hukum

Sabtu, 30 September 2023 - 19:44 WIB

Polisi Tidak Akan Pangku Tangan Terhadap Tindak Bullying Yang Berdampak Kekerasan

Utama

Foto, Polisi Tidak Akan Pangku Tangan Terhadap Tindak Bullying Yang Berdampak Kekerasan

Jombang, indexberita.com – Kasus siswa SD di Kecamatan Kabuh yang terluka akibat lemparan kayu oleh temannya sendiri mulai dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, korban adalah siswa kelas 1 SD di Kecamatan Kabuh. Korban menderita luka di kepala karena terkena lemparan balok kayu teman sekelasnya pada Senin (25/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu korban bermain mencari plastik di belakang kelas.

READ  Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas

“Jadi insiden lemparan kayu itu tidak disengaja, terus mengenai kepala korban,” terangnya.

Pada kasus ini, keluarga korban tidak menuntut kepada keluarga pelaku. Sebab pelaku juga masih anak-anak dan masih tetangga sendiri.

Kendati begitu, polisi tetap melakukan penyelidikan atas insiden tersebut. Sementara ini, penyidik Satreskrim Polres Jombang telah memintai keterangan ibu korban dan anaknya. Sedangkan, siswa kelas 1 SD tersebut juga sudah dilakukan visum sebagai bahan penyelidikan.

READ  Dihadiri Ning Ita, Kejari Kota Mojokerto Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti, Terbanyak Narkoba

Selanjutnya, polisi akan mendatangi sekolah korban untuk mengumpulkan keterangan. Selain itu, polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

“Senin besok kita akan cek TKP. Selanjutnya, kita akan periksa saksi-saksi terkait insiden itu,” kata AKP Aldo.

Sementara, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, aksi bullying sangat berdampak buruk terhadap anak-anak. Dampak buruk dari Bullying bisa mengancam psikologi anak hingga fisik.

READ  Kapolda Jatim Didampingi Gubernur dan Pangdam V Brawijaya Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Grahadi

“Oleh karena itu, saya meminta agar pihak sekolah menegakkan sangsi yang tepat/efek jera terhadap Aksi bullying ini, sehingga masa depan anak Indonesia dapat menjadi penerus bangsa,” ucapnya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar melaporkan ke call center kandani bilamana terjadi tindak pidana atau gangguan kamtibmas di wilayahnya. “Serta apabila ada informasi lainnya bisa langsung menghubungi Call center 110 atau WA Center Kandani 081323332022,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Peduli Sopir Bus, Satlantas Polresta Mojokerto Bagi-bagi Sembako di Terminal Kertajaya

Hukum

Santuni Anak Yatim, Kapolresta Mojokerto Mohon Doa Keselamatan dan Kesehatan Polri

Hukum

Kapolresta Mojokerto, Dandim dan Bupati Gelar Candimas Bersama Masyarakat

Hukum

Beri Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jombang Bentuk Satgas PPA

Hukum

Optimalisasi Pelayanan, Kapolresta Mojokerto Sidak Kantor Samsat dan Satpas
Anggota Polres Mojokerto Ciptakan Lagu Berjudul Bersama Melawan Virus Corona Di Gemari Masyarakat

Hukum

Anggota Polres Mojokerto Ciptakan Lagu Berjudul Bersama Melawan Virus Corona Di Gemari Masyarakat

Hukum

Hasil Ungkap Polres Mojokertokota Amankan 231,88 Gram Sabu

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Motor Relawan Pemulasaran Covid-19
?>