Home / Hukum

Rabu, 30 Desember 2020 - 18:01 WIB

MUI Kota Mojokerto Dukung Pemerintah FPI Di Bubarkan

Foto.MUI Kota Mojokerto Dukung Pemerintah FPI Di Bubarkan

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Keputusan pemerintah membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Dukungan juga terjadi di lapisan tingkat bawah, atau tepatnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto. Melalui Ketua Mohammad Rofi’i Ismail, MUI Kota Mojokerto berharap agar keputusan ini bisa diterima oleh semua pihak.

Rofi’i juga meminta agar Pemerintah tidak hanya tegas kepada FPI, tetapi juga harus berani melalukan tindakan serupa kepada ormas lain yang dengan sengaja mengganggu stabilitas nasional, kaitannya dengan niat merubah UUD 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika dengan ideologi lain. Sebab menurutnya, ideologi ini merupakan hasil kerja keras para pejuang dan ulama dalam upaya kemerdekaan Indonesia.

READ  Kuasa Hukum dan Keluarga Andika Susilo Tuntut Keadilan atas Kasus Aset dan Dugaan Pernikahan Ilegal

“Mereka (ulama) ini adalah yang sudah mewariskan kepada kita kesepakatan, harus kita pegang teguh dan harus kita ikuti,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan dalam video rekaman, Rabu (30/12/2020).

READ  Kapolresta Mojokerto Sambut Waka Polda Jatim Di Gereja Santo Yosep Cek Kesiapan Natal

Sedangkan yang berusaha memecah belah persatuan bangsa ini, begitu juga yang membuat keresahan di tengah masyarakat, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menindak tegas dan juga membubarkan ormas tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi telah membubarkan ormas FPI melalui Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

READ  Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Share :

Baca Juga

Hukum

Ungkap Kasus Pembunuhan Kebon Jeruk, Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku di Bandung

Hukum

Hari Imlek, Satlantas Polresta Mojokerto Baksos di Klenteng sekaligus edukasi Prokes

Hukum

Anggota Sat Lantas Polres Mojokerto Lakukan Penindakan Kasat Mata ,Di Simpang Tiga Brangkal
Tercatat 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Sejumlah 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Akibat Membakar Hutan Warga Desa Karta Mulya Diciduk Satreskrim Polsek Kolam

Hukum

Gelar Pelatihan PPGD, Kapolresta Mojokerto : Saya Minta Polisi Paham Tindakan Awal

Hukum

Upacara Hari Bhayangkara 74 Tahun 2020 “Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”, Dilaksanakan Secara Virtual Terpusat

Hukum

Memperingati Hari Pahlawan 2021 Polda Jawa Timur Gelar Lomba Olahraga*, *Irjen Nico*: *Jaga Sportivitas Antar Peserta
?>