Home / Daerah

Rabu, 23 September 2020 - 03:35 WIB

Operasi Yustisi Pemberlakuan Jam Malam Di Tuban, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Push Up

Foto.Operasi Yustisi Pemberlakuan Jam Malam Di Tuban, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Push Up

Tuban.Indexberita.comĀ  Operasi yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan pemberlakuan jam malam di Kabupaten Tuban dilaksanakan serentak dibeberapa kecamatan, guna penerapan protokol kesehatan hingga pelosok-pelosok pedesaan di wilayah Kabupaten Tuban. Warga masyarakat yang masih bergerombol pada jam malam akan diberi sanksi sosial push up, yang mana para pelanggar tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus rantai peredaran penyebaran Virus Corona (Covid-19).

READ  Kompak Babinsa Jabon Tegal Bersama Tiga Pilar Berikan Himbauan Prokes

Operasi gabungan serentak tersebut dilakukan dibeberapa Kecamatan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Perbup Tuban No. 65/2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban Nomor : 300 / 4741 / 414 . 012 / 2020 Tentang Perpanjangan Penerapan Pemberlakuan Jam Malam dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Para pelanggar yang tak menggunakan masker sebagai Protokol Kesehatan Covid-19 dihadiahi langsung di tempat, push up dan menyapu jalanan sebagai sanksinya.

Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Prayitno mengatakan, anggota TNI-Polri dan Satpol PP, menyisir sejumlah warung dan lokasi yang diduga sering jadi tempat tongkrongan, dimulai pukul 20.00 WIB. Sejumlah pemuda di pinggir perempatan traffic light ditemukan masih bergerombol, serta melanggar jam malam dan tidak memakai masker.
“Kami berikan mereka (pelanggar) sanksi untuk push up. Sebagai edukasi penyadaran diri, betapa pentingnya protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (22/09/2020).

READ  Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat

Ia pun menjelaskan bahwa langkah sosialisasi juga sudah diberikan di tempat-tempat fasilitas umum. Bagi yang tak pakai masker, sanksi sosial menyapu akan diberlakukan di sana.
“Banyak pelanggar pengunjung pasar masih enggan memakai masker. Sanksi pelanggar, menyapu sampah di pasar dengan ditonton pengunjung lain,” kata Kapten Inf Prayitno.

Kabag Ops Polres Tuban Kompol Budi Santoso, S.H, M.H menyatakan, operasi yustisi ini dengan sasarannya warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, yakni tidak menggunakan masker dan masih bergerombol pada jam malam.
“Puluhan pemuda yang terjaring razia, kita berikan arahan dan sanksi push up ditempat,” terangnya.

READ  Kasdim 0815/Mojokerto Berangkatkan Personel PNS Diklat Teknis Alih Golongan

Pihak petugas gabungan akan terus memantau dan menyisir perkembangan penerapan protokol kesehatan hingga ke pelosok Desa, sebagai upaya bersama dalam memutus penyebaran Covid-19.
“Operasi yustisi protokol kesehatan ini, akan terus digalakkan sampai masyarakat mau berdisiplin demi memutus penyebaran virus Covid -19,” Kompol Budi Santoso, S.H, M.H. (Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Karhutla Polsek – Koramil Dan Airud Kahayan Kuala

Daerah

Babinsa Koramil 0815/11 Pungging Kawal Penyaluran BLT DD

Daerah

IGA 2021 Kemendagri, Kota Mojokerto Raih Predikat Kota Terinovatif
Kodim 0815 Mojokerto Gelar Pembinaan Antisipasi Balatkom Dan Faham Radika

Daerah

Kodim 0815 Mojokerto Gelar Pembinaan Antisipasi Balatkom Dan Faham Radika

Daerah

Bersama Pemdes Babinsa Koramil 0815/02 Trowulan Semprotkan Disinfektan

Daerah

Warga Gedeg Geruduk Balai Desa Sidoharjo, Minta Kepala Dusun Lengkong Dipecat

Daerah

TNI Peduli Rakyat Dimasa Pandemi, Korem 082/ CPYJ Serahkan Bantuan 100 Dus Keramik
0815 Mojokerto Bersilaturahmi Para Mahasiswa (IKMIT)

Daerah

Dandim 0815 Mojokerto Silaturahmi Dengan Mahasiswa IKMIT
?>