Home / Politik

Selasa, 26 Juli 2022 - 01:57 WIB

Pansus BPRS Mojo Artho Moeljadi, S.H. Sampaikan Rekomendasi

Pansus BPRS Mojo Artho Moeljadi, S.H. Sampaikan Rekomendasi

Pansus BPRS Mojo Artho Moeljadi, S.H. Sampaikan Rekomendasi

Pansus BPRS Mojo Artho Moeljadi, S.H. Sampaikan Rekomendasi

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Moeljadi, S.H. memberikan 7 rekomendasi kasus BPRS Mojo Artho, Senin (25/7/2022) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.145, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Anggota Fraksi PAN Kota Mojokerto ini menjelaskan rekomendasi yang pertama adalah Pemerintah Kota Mojokerto dan BPRS hendaknya mencermati dan mendalami fakta hukum dan isu hukum yang telah disampaikan di atas agar menjadi atensi dalam perjalanan BPRS ke depan.

 

“Yang kedua bahwa tindakan yang dapat dilakukan terhadap Bank yang mempunyai NPL di atas 5% adalah dengan cara mencairkan atau menyelesaikan semua agunan dari semua pembiayaan yang bermasalah, berapapun nilai likuiditasnya. Hal ini bertujuan supaya bank dapat memproduktifkan kembali asetnya, dengan harapan perputaran aset yang diproduktifkan kembali oleh bank dapat menghidupkan kembali operasional bank,” jelasnya.

READ  Gelar Workshop Penguatan Peran PPID, Bupati Ikfina: Keterbukaan Informasi Publik Layanan Yang Harus diberikan Kepada Masyarakat

Lebih lanjut dikatakannya, yang ketiga bahwa tindakan yang dilakukan untuk memeperbaiki tata kelola bank syariah yang tidak sehat yang dalam hal ini adalah Perseroda BPRS Kota Mojokerto adalah dengan cara mengganti jajaran direksi dengan direksi yang baru dan yang lebih berintegritas, berdedikasi dan expert serta mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah BPRS tersebut dengan tetap menerapkan kepatuhan syariah dan kepatuhan hukum secara maksimal.

READ  Partai PKN Kabupaten Mojokerto Memikat Hati dengan Atribut Penwayangan dalam Pendaftaran Bacaleg

 

“Yang keempat, sinergitas kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota, DPRD dan BPRS dalam menjalankan fungsinya masing-masing kedepan harus terjalin secara intens dan berkelanjutan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan di masa mendatang. Yang kelima, terkait dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum, Pansus menyatakan mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus BPRS setuntas-tuntasnya tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat di dalamnya,” ungkapnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, yang keenam, sebagai konsekuensi penyertaan modal yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar 6,4 milyar rupiah, hendaknya dalam realisasinya harus diperhatikan penggunaannya dan pengawasannya harus dilakukan lebih ketat lagi.

READ  KPU Mojokerto Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

 

“Yang ketujuh, jika penyertaan modal sebesar Rp. 6,4 milyar tersebut dicairkan maka alokasi penggunaannya harus difokuskan pada pembiayaan Pusyar, usaha kecil dari hasil inkubasi pemberdayaan UMKM oleh Pemkot dan Non ASN produktif. Kemudian menurunkan nominal antar bank pasiva dan deposito masyarakat yang melampaui batas LPS Rp. 2 milyar untuk membangun kepercayaan nasabah bank. Kemudian melakukan top up kepada debitur yang lancar dan usahanya dapat bertahan serta berkembang di masa pandemi. Dan yang terakhir biaya penguatan dan legalitas aktiva bank yang berpotensi melemahkan posisi hukum BPRS,” tutupnya.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Politik

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Gelar Sosialisasi Pengawasan dan Media Gathering Jelang Pilkada 2024 ,di Hotel Aston

Politik

Lantik Kepala Dinas dan Jafung, Bupati Mojokerto Minta Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Prima

Politik

Bupati Mojokerto Dorong Forikan untuk Tingkatkan Konsumsi Ikan Demi Perbaikan Gizi Masyarakat

Politik

Deklarasi Relawan Jatim: Mendukung Ganjar-Mahfud MD dalam Pemilu 2024 dan Menyoroti Isu Sosial

Politik

Pemkab Mojokerto Laksanakan Musrenbang RKPD 2023

Politik

Mendekati Hari “H” Pilkada Mojokerto IKBAR Selalu Menggema Dan Memukau

Politik

Warga Desa Wonodadi Kutorejo Mojokerto Tetap Menangkan IKBAR di 9 Desember 2020

Jatim

Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal: Bahaya Kesehatan, Kerugian Ekonomi, dan Dampak Hukum yang Mengancam
?>