Home / Politik

Senin, 7 Februari 2022 - 09:43 WIB

Paripurna DPRD Mojokerto Bahas Raperda Dana Cadangan Pemilu 2024

Paripurna DPRD Mojokerto Bahas Raperda Dana Cadangan Pemilu 2024

Paripurna DPRD Mojokerto Bahas Raperda Dana Cadangan Pemilu 2024

Paripurna DPRD Mojokerto Bahas Raperda Dana Cadangan Pemilu 2024

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Bertempat di Ruang rapat Graha Whicesa lantai Dua Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, di DPRD kabupaten Mojokerto mengelar rapat Paripurna yang perdana di tahun 2022, Dalam Paripurna Dewan hari ini dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas Dua Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD)

Rapat Paripurna yang di gelar di Ruang rapat Graha Whicesa lantai Dua Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Sooko, Mojokerto. Senen (7/2/2022) Dihadiri Bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fatmawati M.Si, Sekertaris Daerah Drs Teguh Gunarko M.Si sejumlah undangan dari Forkopimda, Kepala OPD dan Camat

Sebelum penyampaian dari Bupati Mojokerto Paripurna di buka oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Hj Ainy Zuroh S.E dan membacakan susunyan acara, diawali dengan pembacaan Penetapan perubahan propemperda 2022 yang dibacakan oleh Kabag Persidangan Sekwan kabupaten Mojokerto

READ  Warga Desa Kedung Gempol Mojosari Langsung Dukung Paslon 01 IKBAR

Selanjutanya dalam sambutanya Bupati Mojokerto dr Hj. Ikfina Fatmati M.Si menyampaikan, Bahwa di Tahun 2022 telah kami ajukan Dua raperda untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD. yaitu, Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD)

Berikut saya jelaskan apa yang menjadi latar belakang serta pertimbangan penyusunan Rancangan peraturan daerah termasuk pokok-pokok Materi muatan yang telah diatur

1.Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2024 pada dasarnya raperda ini disusun untuk menjamin terlaksananya pemilihan bupati yang demokratis Bagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 18 ayat 4 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati memerlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran berkenaan mengingat dana yang harus disediakan tersebut cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah maka perlu membentuk dana cadangan daerah pada program pengeluaran pembiayaan daerah pembentukan dana cadangan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2024 29 secara yuridis Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2024

READ  Terungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu: Caleg Demokrat Laporkan Kasus Desa Temon ke Bawaslu Mojokerto

Dan disusun berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2020

READ  Kunker BKKBN RI, Ikfina Targetkan Angka Stunting Tahun 2024 Turun

“Adapun Materi muatan yang diatur antara lain meliputi tujuan sumber besaran dan pelaksanaan pengelolaan serta pelaporan” jelas Bupati

Sedangkan untuk Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Lanjut Bupati. Bahwa, Diundangkannya undang-undang nomor 9 tahun 2020 tentang Cipta kerja Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dan peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 3 tahun 2021.

Tentang pendaftaran pendataan dan pemeringkatan pembinaan dan pengembangan serta pengadaan barang dan atau jasa badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama. telah membawa perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) perkembangan regulasi di atas mengakibatkan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang badan usaha milik desa menjadi tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Partai PKB Secara Resmi Membuka penjaringan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto

Politik

Partai PKB Secara Resmi Membuka penjaringan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto

Politik

Pansus BPRS Mojo Artho Moeljadi, S.H. Sampaikan Rekomendasi

Pemerintah

Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2022

Politik

Dua Hari Dilatih, Peserta Pelatihan Pengelasan Oleh Pemkot Mojokerto Berhasil Membuat Dua Jenis Produk

Politik

“Kesiapan Pelayanan Kesehatan untuk Pemilu 2024: Dinas Kesehatan Mojokerto Siapkan Rujukan Siaga pada 14 Pebruari”

Politik

Kampanye Terakhir IKBAR ke 71 “Pitulungan Nomer Siji Dan Pitulungan Sejati”.

Politik

Warga Kemlagi Bangkit Dukung Pasangan IKBAR

Politik

Bupati Mojokerto Ikfina , Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 789 PNS