
Foto Drs Ardi Sepdianto ,M.S.I Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
MOJOKERTO. SOROTINDOMEDIA.COM Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan tetap akan melantik 251 kepala desa (Kades) terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) Bulan Oktober lalu. Hal ini, disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.Si diruang kerjanya, 24 Nopember 2019. Meskipun, ada ketidakpuasan dari beberapa kelompok masyarakat yang menuntuk hitung ulang hasil coblosan Pilkades di enam desa.
Secara lengkap Ardi menjelaskan, Sesuai Permendagri Nomer 112 Tahun 2014 pasal 40 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa, 1. Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilkades. 2. Tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak (satu) segi empat yang memuat satu calon.3. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomer, foto dan nama calon yang sudah ditetapkan. 4. Tanda coblos lebih dari.satu masih dalam satu kotak dianggap sah. 5. Tanda coblos masih dalam garis satu kotak.
” Kami tetap menampung semua aspirasi masyarakat. Kami juga menampung aspirasi tuntutan dari kelompok masyarakat yang tidak puas dengan hasil Pilkades Bulan Oktober lalu. Sempat, kami membuat berita acara dalam menampung semua aspirasi masyrakat,” jelas Ardi (24/11).
Ardi juga menyarankan kepada kelompok masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkades ke PTUN.” Pemkab Mojokerta tetap akan melantik 251 Calon Kades terpilih yang berasal dari 18 Kecamatan diseluruh Kabupaten Mojokerto awal Desember 2019,” ungkapnya, (Syim)