Home / Hukum

Sabtu, 19 November 2022 - 00:48 WIB

Polisi Berhasil Akhiri Pelarian Eks Pejabat Pemkot Terduga Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer

Foto. Polisi Berhasil Akhiri Pelarian Eks Pejabat Pemkot Terduga Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer

Mojokerto Kota – Sempat melarikan diri, Acim Dartasim mantan pejabat Pemkot Mojokerto yang ditetapkan sebagai DPO kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polresta Mojokerto di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T, membenarkan penangkapan mantan kabag organisasi Sekretarian Daerah Kota Mojokerto 2021 tersebut. Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan, pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan Acim di daerah Bandung hari Rabu (16/11) setelah para penyidik berkoordinasi dengan kepolisian lintas daerah untuk melacak keberadaan tersangka.

READ  Membobol Rumah Kosong Warga Balongpanggang Gresik Di Tembak Polisi

“Upaya penangkapan tersangka telah berlangsung selama sebulan terakhir sejak ditetapkan sebagai DPO akhir Oktober lalu, saat mendapat informasi Acim berada di Bandung, kami langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim di Bandung untuk memastikan keberadaannya,” Ujar AKP Rizki.

Setelah dipastikan keberadaanya, Tim Unit Tipikor yang dipimpin IPDA Muklisin langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya Acim dijemput dari kampung halamannya menuju Mapolresta Mojokerto dan langsung ditahan, Kamis (10/11).

READ  Penyekatan Kamis Dini Hari, Polresta Mojokerto Temukan Bus dan Travel Gelap Nekad Angkut Pemudik

“Saat tiba di Mapolresta Mojokerto tersangka langsung ditahan dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” Ucap Kasatreskrim Polresta Mojokerto.

Dalam proses penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa kuitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja. Lebih lanjut, AKP Rizki menjelaskan, Acim terjerat kasus penipuan penerimaan tenaga honorer fiktif di bagian organisasi Setdakot tahun 2021. Menurut laporan yang diperoleh, sebanyak 15 orang menjadi korban rekrutmen tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 450 juta.
“Masing-masing korban membayar Rp 30-40 juta untuk pekerjaan tersebut, namun mereka ternyata tidak dipekerjakan dan tak diberi gaji penuh,” Kata AKP Rizki.

READ  Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Masih kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, saat proses pemeriksaan dan waktu pemanggilan tersangka tidak kooperatif dan sempat sempat kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari. Tersangka juga telah resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada 1 Oktober lalu. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolda Jatim Pimpin Pembukaan Diklat Integrasi DIKMABA TNI dan DIKTUKBA Polri Tahun 2022

Hukum

Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi Dukung Penuh Pemerintah Pembubaran FPI

Hukum

Safari Sholat Asar, Kapolresta Mojokerto : Bersama Kita Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Brutal dan Senjata Tajam 

Hukum

Bakti Kesehatan dengan Mobil Donor Darah Sambut HUT Humas Polri

Hukum

Operasi Patroli Satpol PP Kabupaten Mojokerto Berhasil Kendalikan PMKS dan Penertiban Banner Liar”

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto  Bagikan Masker Sebanyak 500 Pada Para Penguna Jalan 

Hukum

Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan
?>