Home / Hukum

Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:30 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Brutal dan Senjata Tajam 

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Brutal dan Senjata Tajam 

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Brutal dan Senjata Tajam 

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Polres Mojokerto bertindak cepat membentuk bersama Tim Jatanras Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Pungging dikerahkan terjadi peristiwa pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam tanpa surat izin menghebohkan warga Kabupaten Mojokerto. Kejadian tersebut terjadi pada Hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging. Kabupaten Mojokerto Tiga korban, Abdul Hadi Wijaya (19 tahun), Achmad Dandi Firmansyah (20 tahun), dan Jibril Al Safiru (23 tahun), menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok individu.

READ  Terpantau CCTV, Dua Jambret Asal Pasuruan Di Ringkus Polres Mojokerto

 

Dilaporkan bahwa para pelaku melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dalam bentuk pengeroyokan. Selain itu, mereka juga diduga membawa senjata tajam. Pelaku-pelaku tersebut, termasuk pelaku utama GY F alias Kempong (18 tahun), ARD alias Gembot (15 tahun), RGA (15 tahun), dan FZN (14 tahun), terlibat dalam peristiwa tersebut dengan peran yang berbeda-beda.

 

Identitas korban terungkap, di mana tiga korban mengalami luka-luka akibat serangan tersebut. Para pelaku terlibat dalam pemukulan dengan menggunakan berbagai alat, seperti kayu, tongkat, dan tangan kosong. Pada tempat kejadian juga ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sarung pedang, batang tongkat pemukul, pecahan kaca Rayban, serta sepeda motor yang diduga terlibat dalam kejadian ini.

READ  Gasak 13 Motor Di Mojokerto, Mantan Residivis Jambret Di Ringkus Polres Mojokerto

 

Proses pengungkapan kasus ini berlangsung setelah beredarnya informasi mengenai tindakan gangsterisme di Mojokerto. Tim Jatanras Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Pungging dikerahkan untuk menyelidiki kasus ini. Pada tanggal 23 Agustus 2023, beberapa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti terkait, seperti senjata tajam jenis clurit.

READ  Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

 

Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi menekankan komitmen untuk menindak tegas pelaku yang membuat resah di wilayah Kabupaten Mojokerto. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka serta melaporkan segala tindakan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian dalam konferensi pers di ruang reskrim Polres Mojokerto Kamis(24/8/2023)

 

“Semua pihak diharapkan menjaga keamanan dan perdamaian di wilayah tersebut,” ungkapnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Skrining Donor Darah Plasma Konvalesen Bersama Anggota

Hukum

Berkas dan Tersangka Pembunuham SMP1 Kemlagi diLimpahkan Kejaksaan Negri Mojokerto Kota

Hukum

Polsek Prajurit Kulon Terus Lakukan Operasi Yustisi Di Sejumlah Warung Angkringan

Hukum

Didik Siswa Diktuk Bintara, Polresta Mojokerto mendapat Pujian Kalemdiklat dan Ka SPN
Mojokerto Cegah Corona Dengan 6 Langkah Cuci Tangan dan Kerja bhakti besihkan fasilitas Umum

Hukum

Cegah Corona Dengan 6 Langkah Cuci Tangan dan Kerja bhakti besihkan fasilitas Umum

Hukum

Polresta Mojokerto Turunkan Jibom Sisir Gereja Amankan Jelang Natal

Hukum

Kapolres Mojokertokota Memberikan Apresiasi Kepada Wanita Selam Indonesia

Hukum

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Miras Oplosan, Ratusan Botol Arak Berhasil Diamankan
?>