
Foto. Polisi Jombang Berhasil Tangkap 8 Penjual Miras dan Sita Ratusan Botol Barang Bukti dalam Dua Hari
Jombang . Indexberita.com Polres Jombang telah berhasil dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di kota santri. Dalam operasi dua hari terakhir, sebanyak 473 botol miras dari berbagai jenis dan merek berhasil diamankan dari tangan 8 pelaku yang menjual secara ilegal.
Salah satu dari pelaku, yang identitasnya disamarkan sebagai Kmj (67), warga Mojoagung, terpaksa dibawa ke Polres Jombang setelah miras dari berbagai merek ditemukan di tokonya dan dijual secara ilegal kepada konsumen pada hari Kamis (21/3/2024). Polisi berhasil mengamankan setidaknya 197 botol miras berbagai merek seperti arak putih, bir hitam merek Guiness, bir Bintang, serta anggur merah dari pelaku tersebut.
Tidak hanya itu, dari pelaku lainnya, termasuk ANH (29), seorang ibu rumah tangga, polisi juga berhasil menyita 91 botol minuman keras berbagai merek dari Mojowarno.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, S.H., S.I.K., M.Si, mengonfirmasi bahwa selama dua hari terakhir, Polres Jombang telah berhasil mengamankan 8 penjual dan ratusan botol miras berbagai merek. Menurutnya, tindakan ini penting untuk menjaga kondusivitas di kabupaten Jombang.
“Kebanyakan kejadian kriminal dimulai dari peredaran miras, oleh karena itu, kami melakukan upaya sedini mungkin untuk menekan kriminalitas,” ungkap AKBP Eko Bagus.
AKBP Eko Bagus juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan miras ini akan terus dilakukan dan diperkuat menjelang perayaan Lebaran.
“Polres Jombang sedang menjalankan Operasi Kepolisian Pekat Semeru, dan kami berharap dengan ini, Jombang akan benar-benar bersih dari peredaran miras,” tambahnya.