
Polisi Rekonstruksi Adegan Kecelakaan Maut Tol Sumo, Tersangka Supir Ade Dihadirkan
MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso memimpin rekontruksi laka menonjol tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) KM 712, Kamis (2/5/2022). Polisi merekonstruksi sejak awal pemberangkatan Bus Pariwisata PO Ardiansyah nopol S 7322 UW yang menabrak tiang variable message sign (VMS).
Bus warna hijau kombinasi berangkat mengantarkan para penumpang berwisata ke Dieng, Wonosobo dan Malioboro, Yogyakarta, pada 14 Mei 2022.
Peragaan ulang kejadian di tol Sumo KM 712.200 ini berlangsung singkat. Polisi juga menghadirkan Ade Firmansyah, kernet pengemudi bus yang saat ini sudah menjadi tersangka, kemudian driver atau sopir utama bus PO Ardiansyah, Ahmad Ari Ardiyanto warga Desa Boteng, Menganti, Gresik.
Selanjutnya rombongan kembali dari Malioboro ke Surabaya pada Minggu 15 Mei 2022, sekitar pukul 24.00 WIB tanpa menginap, sehingga para penumpang maupun awak bus kelelahan.
Rombongan sempat mampir ke rest area Caruban untuk salat Subuh. Saat itu, sopir bus Ahmad Ari Ardiyanto 31 tahun, warga Desa Boteng, Menganti, Gresik tidur di dalam bagasi.
“Ada tiga adegan dari Benowo menuju ke Dieng, kemudian Malioboro, Ngawi, Caruban. Kemudian kernet mengalihkan diambil alih kernetnya di rest area Caruban sampai mengalami kecelakaan,” kata Heru kepada wartawan.
AKP Heru mengatakan rekonstruksi berjalan lancar. Dari awal proses penyelidikan dan penyidikan dari awalpun berjalan tanpa kendala. Menurut AKP Heru, rekonstruksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan.
“Sementara tidak ada perubahan sesuai dengan proses penyelidikan awal, tersangka juga kooperatif dalam memberikan keterangan,” ungkap AKP Heru kepada awak media di lokasi.
Olah tempat kecelakaan itu berlangsung hingga pukul 12.15 WIB. Saat itu, Bus Ardiansyah dikemudikan sopir cadangan, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Jombang ke Surabaya. Rombongan bus usai berwisata ke Dieng, Wonosobo dan Malioboro, Yogyakarta. Mereka berangkat rekreasi sejak Sabtu (14/5) malam.
Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena diduga sopir mengantuk. Akibatnya, bus menabrak besi pembatas jalan tol dan tiang VMS.
Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus tidak berbentuk. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol.
Tersangka Ade diganjar dengan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan pasal 310 ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Pasal 311 ayat (5) itu pasal pokoknya dan pasal tambahan 310 ayat 4 dengan hukuman 6 tahun penjara, “ terangnya.
Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 16 penumpang tewas. Jenazah para korban telah dipulangkan ke rumah duka dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Mereka dirawat di beberapa rumah sakit berbeda. Sedangkan sopir utama bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat.(Syim)