Home / Kriminal

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:53 WIB

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L

Utama

Foto. Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L Tanpa Izin

Mojokerto.Indexberita.com Polsek Dlanggu, Mojokerto, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran pil Double L tanpa izin edar. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/III/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLDA JATIM/POLRES MOJOKERTO/POLSEK DLANGGU, kejadian terjadi pada hari Kamis, 20 Maret 2024, sekitar jam 16.00 WIB, di sebuah kos-kosan di Kec. Puri Kab. Mojokerto.

READ  3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Pelaku, RS alias Bocor dan FD alias Regol, kedapatan menyimpan 1.600 butir pil Double L beserta barang bukti lainnya di tempat kediaman mereka. Proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan oleh tim reskrim Polsek Dlanggu, yang dipimpin oleh IPTU Suparno, S.H.

Kronologis singkat kejadian menyebutkan bahwa anggota reskrim Polsek Dlanggu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran pil Double L di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang terdiri dari pil Double L, uang, dan peralatan telepon seluler.

READ  Dua Rumah Janda Di Mojokerto Di Rampok ,Tak Lama Pelaku Di Bekuk Polisi

Selanjutnya, terlapor dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah selanjutnya mencakup gelar perkara, lengkapi mindik, periksa tersangka dan saksi, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik Polda Jatim.

READ  Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L 

Kapolsek Dlanggu, IPTU Mohammad Khoirul Umam, S.E., M.H., menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Dengan demikian, Polsek Dlanggu terus berupaya memberantas tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Ini adalah bukti nyata dari upaya Polsek Dlanggu, Mojokerto, dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kepepet Hutang, Pria Asal Gresik Nekat Rampok Toko Emas
Santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum ini Dianiaya Seniornya Hingga Tewas

Kriminal

Santri Pondok Mambaul Ulum ini Dianiaya Seniornya Hingga Tewas
Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

Kriminal

Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Dusun Randubango
Tukang Panggul Di Pasar Padangan ,Meninggal Mulut Keluar Nasi Goreng

Kriminal

Tukang Panggul Di Pasar Padangan ,Meninggal Mulut Keluar Nasi Goreng

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”
?>