Home / Peristiwa

Kamis, 2 Juni 2022 - 07:24 WIB

Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

Foto.Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

Foto.Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

 

Foto.Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

ojokerto – Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso menggelar rekontruksi laka menonjol tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) KM 712, Kamis (2/5/2022). Polisi merekonstruksi detik-detik kecelakaan Bus Pariwisata PO Ardiansyah nopol S 7322 UW yang menabrak tiang variable message sign (VMS). Bus pariwisata ini mengangkut rombongan wisatawan yang akan pulang ke Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya menelan 16 korban jiwa.

AKP Heru mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar. Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan lancar.

READ  Warga Puri Mojokerto Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Bekerja

“Sementara tidak ada perubahan sesuai dengan proses penyelidikan awal, tersangka juga kooperatif dalam memberikan keterangan,” ungkap AKP Heru kepada awak media di lokasi.

Olah tempat kecelakaan itu berlangsung hingga pukul 12.15 WIB. Bus Ardiansyah yang dikemudikan sopir cadangan, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Jombang ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena diduga sopir mengantuk.

Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol dan tiang VMS. Rombongan bus usai berwisata ke Dieng, Wonosobo dan Malioboro, Yogyakarta. Mereka berangkat rekreasi sejak Sabtu (14/5) malam.

READ  Tabrakan Beruntun, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk.

Tersangka Ade di ganjar dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.

READ  Dapur Tempat Membuat Undangan Ludes Terbakar

“Pasal 311 ayat (5) itu pasal pokoknya dan pasal tambahan 310 ayat 4 dengan hukuman 6 tahun penjara, “ terangnya.

Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 16 penumpang tewas. Jenazah para korban telah dipulangkan ke rumah duka dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Mereka dirawat di beberapa rumah sakit berbeda. Sedangkan sopir utama bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.(Syim)

Share :

Baca Juga

ASTON HOTEL

MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN DENGAN SEMINAR KESEHATAN SERTA PERAGAAN BUSANA PAHLAWAN

Peristiwa

Aplikasi Peduli Lindungi Mulai Diberlakukan di Polresta Banyuwangi

Peristiwa

Pria di Trowulan Ditemukan Gantung Diri di Lesehan Candi Shiwa, Motor Mio Masih Terparkir

Peristiwa

Diduga Konsleting Listrik, Rumah di Perumahan Japan Raya Terbakar, Kerugian 40 juta

Peristiwa

Warga Sambiroto Digegerkan Penemuan Mayat Berbaju Koko di Depan Parit Ponpes Al Multazam

Peristiwa

Pendirian Tower Milik Indosat ,Di Area Tanah Mantan Sekdes Di Demo Warga Ngembeh

Peristiwa

Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng Muatan  Tanah  di Wates Umpak Trowulan

Peristiwa

Truk Box Tabrak Truk Muatan Bata Ringan di Trowulan , Tidak Ada Korban Jiwa
?>