Home / Kepolisian / Kriminal

Jumat, 8 November 2024 - 10:25 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Utama

Foto. Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Jombang, indexberita.com  Timsus Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Minimarket Alfamart Citraraya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, sebanyak 4 orang vang berhasil diamankan dalam kasus perampokan Alfamart itu.

READ  Kasat Lantas Polres Mojokerto Patroli dan Rekayasa Lalin Menjaga Kelancaran Arus di Pacet - Trawas Menjelang Akhir Liburan

“Kami berkolaborasi dengan Polresta Kediri karena pelaku ini juga melakukan perampokan di Kota Kediri,” kata AKP Margono, Jum’at (8/11/2024).

Keempat pelaku diamankan di wilayah Nganjuk dan semuanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, AKP Margono membeber 3 orang pelaku diamankan di Polresta Kediri sementara 1 orang pelaku diamankan di Polres Jombang.

READ  Pencuri Mobil Dan Motor Di Dor Polisi Kaki Kanan Dan Kiri

Masing-masing adalah DA (22) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, SV (28) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, HR (29) warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot dan YY (27) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku yang ditangkap dan diamankan Polres Jombang berinisial HR,” lanjutnya.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak di kaki kanannya lantaran berusaha melawan dan lari saat diamankan polisi.

READ  Jumat Curhat Polres Jombang dengan Pengurus PSHT, Ciptakan Kamtibmas Pengesahan Warga Baru

“Selain menangkap tersangka , polisi juga menyita barang bukti 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para pelaku untuk merampok,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kapolres Mojokerto Kota Bersama Walikota Kunjungi Gudang KPU Pastikan Logistik Aman
Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Resna

Kriminal

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang

Kriminal

Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Kepolisian

Ditlantas Polda Jatim Kampanyekan Tertib Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran

Kepolisian

TNI-Polri Bersinergi, Gelar Karya Bakti Tempat Ibadah

Kriminal

Polres Jombang Berhasil Amankan Komplotan Curanmor Berikut Penadahnya

Kepolisian

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di Mojokerto: Sinergi TNI-Polri siap Jaga Kedisiplinan Lalu Lintas

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Razia Antisipasi Kriminalitas dan Kenalpot Brong, Situasi Aman Terkendali
?>