Home / Kepolisian / Kriminal

Jumat, 8 November 2024 - 10:25 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Utama

Foto. Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Jombang, indexberita.com  Timsus Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Minimarket Alfamart Citraraya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, sebanyak 4 orang vang berhasil diamankan dalam kasus perampokan Alfamart itu.

READ  Harmoni Kemanusiaan Polresta Malang Kota Gelar Muharram Berkah Bazar Ceria untuk Anak Yatim Piatu dan Difabel

“Kami berkolaborasi dengan Polresta Kediri karena pelaku ini juga melakukan perampokan di Kota Kediri,” kata AKP Margono, Jum’at (8/11/2024).

Keempat pelaku diamankan di wilayah Nganjuk dan semuanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, AKP Margono membeber 3 orang pelaku diamankan di Polresta Kediri sementara 1 orang pelaku diamankan di Polres Jombang.

READ  Curi Uang Senilai Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam, Pelaku Diringkus Polisi

Masing-masing adalah DA (22) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, SV (28) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, HR (29) warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot dan YY (27) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku yang ditangkap dan diamankan Polres Jombang berinisial HR,” lanjutnya.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak di kaki kanannya lantaran berusaha melawan dan lari saat diamankan polisi.

READ  TNI POLRI Patroli Ketertiban Masyarakat Jelang Pemilu 14 Februari 2024

“Selain menangkap tersangka , polisi juga menyita barang bukti 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para pelaku untuk merampok,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan

Kepolisian

Kasat Lantas Polres Mojokerto Gelar Inspeksi Kendaraan dan Tes Urine Pengemudi PO Djoko Kendil
Utama

Kepolisian

Arus Mudik-Balik Lebaran 2023 Dinilai Relatif Lancar, Ulama di Jombang Apresiasi Kinerja Polri

Kepolisian

Jumat Curhat, Kapolsek Dlanggu Kumpulkan Semua Kepala Desa Se-Kecamatan

Kepolisian

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polisi Nyantri ke Pondok Pesantren

Kriminal

Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku

Kriminal

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ungkap Kasus Debt Collector Ilegal, Tiga Pelaku Dibekuk

Kriminal

Tengkulak Bawang Merah Pingsan Usai Diberi Minuman, Uang 40 Juta Lenyap
?>