Home / Hukum

Sabtu, 24 September 2022 - 13:49 WIB

Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Mojokerto – SatSamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita belasan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dari rumah penjual berinisial DF (36) di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, yang di edarkan menggunakan aplikasi Ojek Online (Ojol) GoJek atau GoFood. Sabtu (24/09/2022)

Kapolresta Mojokerto Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T membenarkan bahwa SatSamapta berhasil menyita belasan miras.

READ  Peduli Bencana NTT, Polresta Mojokerto Kirim Bantuan Obat dan Masker

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan miras yang dipasarkan melalui aplikasi Ojol di area Kota Mojokerto. Selanjutnya saat itu juga, petugas Kepolisian melakukan pemesanan metode undercover buy.

“Saat itu petugas mendapati adanya miras yang akan diantar, dan kemudian kami ajak si Ojol ke rumah penjualnya,” Imbuh Umam.

READ  Tubagus Muhamad Jodi Sopir Vanessa Angel Hari Ini Resmi Ditahan di Polres Jombang

Masih kata Umam, Saat didatangi kerumah penjual, Petugas menemukan tumpukan botol miras berbagai jenis yang siap dipasarkan.

Ditemukan, belasan miras yang berhasil disita dari berbagai jenis antara lain 5 (lima) botol minuman beralkohol Bir Bintang @620ml, 1 (satu) botol bekas berisi minuman beralkohol Bir Bintang @620ml (kosong), 2 (dua) botol bekas berisi minuman beralkohol Drum Whisky @350ml (Kosong), 3 (tiga) botol minuman beralkohol Arak Coffe @700ml, 4 (empat) botol minuman beralkohol Arak Rosella @700ml, 2 (dua) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Blue Lagoon @600ml, serta 1 (satu) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Enzoni Grapes @600ml.

READ  Canangkan Gerakan Santri Bermasker, Ini Cara Kapolresta Mojokerto ke Ponpes

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mojokerto guna di proses secara Hukum, “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tutup IPTU MK Umam.

Share :

Baca Juga

Hukum

Berbagi di Bulan Suci, Kapolresta Mojokerto Bagikan Ratusan Takjil Kepada Pengguna Jalan

Hukum

Peduli Kali Brantas, Polresta Mojokerto Gandeng BEM Tebar 10 Ribu Ikan Lokal

Hukum

Kapolres Mojokerto Lakukan Koordinasi Dengan Ulama Mojokerto Jelang Malam Takbir dan Hari Idhul Fitri

Hukum

Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Yang Mengaku Pejabat Mabes Polri

Hukum

Kapolres Tinjau Pabrik Tangguh  PT Seetel Sunrise Di Jampirogo  Mojokerto
Youth Leadership Camp , Cipayung Plus Jawa Timur

Hukum

Youth Leadership Camp , Cipayung Plus Jawa Timur
Gelar Pasukan “Ops Lilin Semeru 2019” Polresta Mojokerto, Antisipasi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020

Hukum

Gelar Pasukan “Ops Lilin Semeru 2019” Polresta Mojokerto, Antisipasi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020

Hukum

Pemandu Lagu Dan Melayani Pria Hidung Belang Di Bekuk Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim
?>