Home / JOMBANG

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:45 WIB

Polres Jombang Ringkus Pasutri Perampok Driver Taksi Online, Mobil Avanza Nyaris Dibawa Kabur

Jombang .Indexberita.com Tim gabungan Polres Jombang dan Polres Cepu, Blora, Jawa Tengah, berhasil meringkus pasangan suami istri pelaku perampokan terhadap seorang driver taksi online. Keduanya, Herlambang (30), warga Kabupaten Sawahlunto, dan Antika, warga Kabupaten Pekalongan, ditangkap pada Selasa (11/3/2025) dini hari setelah berusaha melarikan mobil korban.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban, Fadli, menerima pesanan melalui aplikasi taksi online. Antika memesan mobil dari Benowo, Surabaya, dengan tujuan Tulungagung.

READ  Polres Jombang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sepanjang perjalanan, mereka melintas di jalan tol Jombang. Saat berada di Kecamatan Kesamben, Antika meminta sopir menepi dengan alasan ingin muntah karena tengah hamil. Namun, permintaan itu hanyalah siasat pelaku untuk melancarkan aksi perampokan yang sudah mereka rencanakan.

Begitu korban berhenti, Herlambang langsung menodongkan pisau dan memaksa Fadli keluar dari mobil. Sempat terjadi perlawanan, namun korban kalah tenaga. Saat kedua pelaku hendak kabur, Fadli mencoba masuk ke dalam bagasi mobil, tetapi aksinya digagalkan setelah Antika memukulnya dengan helm hingga terjatuh. Korban yang terluka kemudian meminta pertolongan warga dan melapor ke polisi.

READ  Pemkab Jombang Hibahkan Tanah Untuk Rumah Sakit Bhayangkara

 

Dari hasil penyelidikan, pasangan suami istri tersebut mengaku merampok untuk mendapatkan kendaraan yang bisa dijual guna memenuhi kebutuhan hidup. Antika, yang tengah hamil enam bulan, tidak bekerja, sehingga mereka nekat melakukan kejahatan.

READ  Ratusan Simpatisan Komunitas Sahabat Gus Fatchur Rahman Rayakan Ultah Gus Fat

Berkat teknologi GPS yang terpasang di mobil, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim gabungan akhirnya menangkap mereka di wilayah Cepu, Blora, tanpa perlawanan. Kini, keduanya ditahan di Polres Jombang dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Polsek Peterongan Kejar Pelaku Pengeroyokan yang terekam CCTV

JOMBANG

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Amankan 14 Remaja dan Miras di Jombang

JOMBANG

Beri Penghargaan Pelajar Berprestasi, Kapolres Jombang: Mungkin Nanti Bisa Jadi Penerus Kami

JOMBANG

Ketua DPRD Jombang Apresiasi Kinerja Polri, Arus Mudik Balik Lebaran 2023 Lancar

JOMBANG

Bikin Onar, Ratusan Oknum Pesilat di Jombang Diamankan Polisi

JOMBANG

Mutasi Jabatan, Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kabagren dan Kapolsek Sumobito

JOMBANG

Polres Jombang Lakukan Jumat Curhat dengan Menggelar Gerakan Pangan Murah*

JOMBANG

Jelang Pemilu 2024, Polres Jombang Gencar Lakukan Colling System
?>