Jombang .Indexberita.com Tim gabungan Polres Jombang dan Polres Cepu, Blora, Jawa Tengah, berhasil meringkus pasangan suami istri pelaku perampokan terhadap seorang driver taksi online. Keduanya, Herlambang (30), warga Kabupaten Sawahlunto, dan Antika, warga Kabupaten Pekalongan, ditangkap pada Selasa (11/3/2025) dini hari setelah berusaha melarikan mobil korban.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban, Fadli, menerima pesanan melalui aplikasi taksi online. Antika memesan mobil dari Benowo, Surabaya, dengan tujuan Tulungagung.
Sepanjang perjalanan, mereka melintas di jalan tol Jombang. Saat berada di Kecamatan Kesamben, Antika meminta sopir menepi dengan alasan ingin muntah karena tengah hamil. Namun, permintaan itu hanyalah siasat pelaku untuk melancarkan aksi perampokan yang sudah mereka rencanakan.
Begitu korban berhenti, Herlambang langsung menodongkan pisau dan memaksa Fadli keluar dari mobil. Sempat terjadi perlawanan, namun korban kalah tenaga. Saat kedua pelaku hendak kabur, Fadli mencoba masuk ke dalam bagasi mobil, tetapi aksinya digagalkan setelah Antika memukulnya dengan helm hingga terjatuh. Korban yang terluka kemudian meminta pertolongan warga dan melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, pasangan suami istri tersebut mengaku merampok untuk mendapatkan kendaraan yang bisa dijual guna memenuhi kebutuhan hidup. Antika, yang tengah hamil enam bulan, tidak bekerja, sehingga mereka nekat melakukan kejahatan.
Berkat teknologi GPS yang terpasang di mobil, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim gabungan akhirnya menangkap mereka di wilayah Cepu, Blora, tanpa perlawanan. Kini, keduanya ditahan di Polres Jombang dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Syim)