Foto. Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Dusun Randubango
Mojokerto, Indexberita. Com Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian HP yang terjadi di pinggir jalan masuk Dusun/Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kejadian ini menimpa Khiarotul Umami saat sedang mengendarai sepeda kayuh dengan tas hitam yang berisi HP Realme C53 dan uang tunai Rp. 20.000 di keranjang depan sepedanya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustanto, menjelaskan dalam konferesi pers di halaman Polres Mojokerto Rabu 8/5 bahwa kejadian bermula ketika korban berhenti di pinggir jalan dan didatangi tersangka, Moh. Iwan, yang berpura-pura bertanya arah. Saat korban lengah, tersangka mengambil tas korban dan melarikan diri ke arah utara. Tas tersebut kemudian dibuang di area persawahan di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000.
“Tersangka Moh. Iwan Bin Ramlan, lahir di Kediri pada 2 April 1995 dan beralamat di Dusun Balongrejo, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang AKBP Ihram Kustanto kepada indexberita.com.
Polres Mojokerto berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi AG-6001-HL, satu STNK sepeda motor Honda Revo atas nama Amiran, satu unit HP Realme C53 warna emas, satu baju warna merah bata bertuliskan “STRENGTH”, satu celana pendek warna hitam, satu tas selempang warna hitam, satu doosbook HP Realme C53, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Tersangka ditangkap pada hari Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindakan kejahatan yang mungkin terjadi di sekitar.
Red: Syim