Home / Hukum

Senin, 24 Mei 2021 - 08:23 WIB

Polres Mojokerto Bongkar Arisan Lebaran Fiktif Senilai 1 Milyar

Foto.Polres Mojokerto Bongkar Arisan Lebaran Fiktif Senilai 1 Milyar

Foto.Polres Mojokerto Bongkar Arisan Lebaran Fiktif Senilai 1 Milyar

Foto.Polres Mojokerto Bongkar Arisan Lebaran Fiktif Senilai 1 Milyar

MOJOKERTO .INDEXBERITA.COM Polres Mojokerto menggelar konferensi pers hasil uangkap penipuan dan penggelapan atau Pasal 372 dan 378 dengan modus arisan, Senin (24/5/2021) di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajahmada Nomor 99, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pada tanggal 15 April 2021 ada 4 warga Ngoro yang melapor menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus arisan atau simpan pinjam uang yang mana para korbannya diberikan beberapa hal yang bersifat menguntungkan.

“Disini ada 2 TKP, yang pertama di rumah saudara Jami’ah di Desa Sumberbendo Desa Lolawang dan TKP yang kedua adalah di rumah terlapor Tarmiati yaitu di Desa Kembangsari Kecamatan Ngoro. Tersangka ini telah mengadakan arisan dan simpan pinjam seperti ini sejak tahun 2014,” pungkasnya.

READ  Cegah Sebaran Covid-19, Kapolres Bersama Warga Bejijong Trowulan Siapkan Desa Tangguh

Lebih lanjut dikatakannya, jadi tersangka dan kawan-kawannya menawarkan satu brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021. Yang bersangkutan menjelaskan beberapa keuntungan dari arisan paket lebaran tahun 2020 dan tahun 2021.

“Jadi modusnya, uang para korban ini tersebut nantinya akan dikembalikan utuh dan dapat bonus 5% setiap bulannya serta ditambah juga beberapa parcel lebaran seperti kue. Untuk sementara ini total ada 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan tersebut,” terangnya.

READ  REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA

Masih kata Dony, dari kerugian yang sudah kami tampung, kurang lebih ada Rp 1 Miliar yang sudah diambil oleh tersangka. Kemudian tersangka ini telah mendengar bahwa memang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pada tanggal 27 April 2021 tersangka melarikan diri dengan suami tersangka membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh tersangka.

“Alhamdulillah pada tanggal 18 Mei 2021 kami berhasil mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Colt, Tabungan BCA, BNI dan buku catatan arisan. Tersangka kami kenakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ucapnya.

READ  Terapkan Sisten Fifo ,Ngurus Sim Di Polres Mojokerto Kota

Sementara itu, tersangka Turmiati dalam keterangannya mengatakan, sejak tahun 2014 hingga sekarang, ya baru tahun 2021 ini saya tidak bisa memberikan keuntungan seperti yang tulis pada brosur. Jadi uangnya itu saya pakai buat mengembalikan hutang menutupi kekurangan di tahun 2020 akibat pandemi kemarin.

“Saya mohon maaf, sebenarnya saya tidak mau seperti ini dan saya sudah berusaha mencari pinjaman lagi, tapi saya tidak bisa karena terlilit utang terlalu banyak. Akhirnya jadi seperti ini, saya benar-benar minta maaf kepada semua yang ikut arisan dan saya telah membuat malu keluarga saya,” sesal Tersangka Turmiati.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Tinjau Pabrik Tangguh  PT Seetel Sunrise Di Jampirogo  Mojokerto

Hukum

Tak terima dipermainkan, wanita muda ini Bakal Lapor Polisi.
Sinergi Polres Mojokerto dan Forpimda Serentak Semprot Disinfektan Cegah Covid-19

Hukum

Sinergi Polres Mojokerto dan Forpimda Serentak Semprot Disinfektan Cegah Covid-19

Hukum

Pasutri Lakukan Tipu Gelap Dengan Modus Meminjam Motor Di Kost Untuk Berobat

Hukum

Ngaku Polisi Di Dunia Maya. Polda Kalteng Jemput Jimmy.
Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Hukum

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Hukum

Polres Malang Berhasil Ungkap Judi Online Berbasis di Singapura dan Hongkong, 5 orang Ditetapkan Tersangka

Hukum

Polres Mojokerto Merilis Di Akhir Tahun 2019
?>