Home / Kepolisian

Senin, 27 Maret 2023 - 10:26 WIB

Polres Mojokerto Gelar Razia 2 Lokasi Balap Motor pada Operasi Pekat Saat bulan Ramadhan

Polres Mojokerto Gelar Razia 2 Lokasi Balap Motor pada Operasi Pekat Saat bulan Ramadhan

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Kepolisian Resor Mojokerto melaksanakan razia balap liar di 2 lokasi yang berbeda pada minggu pagi (26/3) sekitar pukul 06.00 WIB. 2 lokasi tersebut antara lain di wilayah Gondang dan Bangsal Mojokerto. Aksi Balap liar di 2 tempat tersebut sangat menggangu pengguna jalan terlebih lagi dilakukan di bulan suci ramadhan. Balap liar tersebut sangat meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

READ  Kasat Lantas Polres Mojokerto Gelar Inspeksi Kendaraan dan Tes Urine Pengemudi PO Djoko Kendil

 

Dalam operasi razia balap liar tersebut tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan balap liar. Seluruh kendaraan tersebut merupakan sepeda motor protolan yang dimodifikasi secara ilegal untuk meningkatkan performa mesin dan kecepatan.

 

Kapolres Mojokerto melalui Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Siti Tri Hidayati saat di hubungi melalui telepon membenarkan adanya Razia yang dilakukan saat operasi pekat oleh Polres Mojokerto di 2 wilayah tersebut.

READ  Rotasi Jabatan, Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Sertijab Kasatlantas

 

“Kami melakukan razia di wilayah Gondang dan wilayah Bangsal setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan balap liar yang sering dilakukan pada pagi hari setelah sholat shubuh. Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.”

 

Lebih lanjut, IPTU Tri menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan melakukan razia secara berkala untuk mencegah kegiatan balap liar di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan balap liar dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

READ  Polsek Mojoanyar Kembalikan Mobil Hasil Kejahatan Penipuan ke Pemilik

 

Para pemilik kendaraan yang terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut akan dijerat dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal tersebut adalah pidana penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kompak 3 Pilar Dlanggu Bantu Penyaluran CPP ke 1211 Keluarga Rawan Stunting

Kepolisian

Temuan Satgas Pangan: Beras Premium di Mojokerto Dijual Rp15.800 per Kg

Kepolisian

Ngopi Bareng Wartawan: Polres Mojokerto Jalin Sinergitas dan Ajak Media Hindari Berita Hoax menjelang Pemilu 2024

Kepolisian

Patroli Dialogis di PT Sampoerna, Aipda Gatot Wibowo Sampaikan Pesan Keamanan

Kepolisian

Gugah Semangat Nasionalisme, Polres Jombang Gelar Ngopi Bareng BGD

Kepolisian

Polisi Amankan 17 Orang Minum Miras di Angkringan Jombang Saat Patroli KRYD

Kepolisian

Menjelang Akhir Tahun 2025 Petugas Lapas Mojokerto Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Pengunjung Perempuan Saat Jam Kunjungan

Kepolisian

Polsek Trowulan Sita 3/4 Botol Arak dalam Operasi Miras di Desa Domas
?>