Home / Kepolisian

Senin, 27 Maret 2023 - 10:26 WIB

Polres Mojokerto Gelar Razia 2 Lokasi Balap Motor pada Operasi Pekat Saat bulan Ramadhan

Polres Mojokerto Gelar Razia 2 Lokasi Balap Motor pada Operasi Pekat Saat bulan Ramadhan

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Kepolisian Resor Mojokerto melaksanakan razia balap liar di 2 lokasi yang berbeda pada minggu pagi (26/3) sekitar pukul 06.00 WIB. 2 lokasi tersebut antara lain di wilayah Gondang dan Bangsal Mojokerto. Aksi Balap liar di 2 tempat tersebut sangat menggangu pengguna jalan terlebih lagi dilakukan di bulan suci ramadhan. Balap liar tersebut sangat meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

READ  Duta Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota Raih Juara Dua Tingkat Polda Jatim

 

Dalam operasi razia balap liar tersebut tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan balap liar. Seluruh kendaraan tersebut merupakan sepeda motor protolan yang dimodifikasi secara ilegal untuk meningkatkan performa mesin dan kecepatan.

 

Kapolres Mojokerto melalui Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Siti Tri Hidayati saat di hubungi melalui telepon membenarkan adanya Razia yang dilakukan saat operasi pekat oleh Polres Mojokerto di 2 wilayah tersebut.

READ  Kapolsek Diwek Polres Jombang Dianugerahi Bintang Lencana Dharma Satya Budaya 2024

 

“Kami melakukan razia di wilayah Gondang dan wilayah Bangsal setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan balap liar yang sering dilakukan pada pagi hari setelah sholat shubuh. Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.”

 

Lebih lanjut, IPTU Tri menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan melakukan razia secara berkala untuk mencegah kegiatan balap liar di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan balap liar dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

READ  AKBP Ardi Kurniawan Apresiasi 12 Anggota Berjasa di Polres Jombang

 

Para pemilik kendaraan yang terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut akan dijerat dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal tersebut adalah pidana penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Peduli Penyandang Disabilitas, Kapolres Jombang Berikan Bantuan Sembako

Kepolisian

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024: Kerjasama TNI-Polri untuk Keamanan Lalu Lintas Kota Mojokerto

Kepolisian

Cek Tahanan dan Pantau CCTV, Pawas Ingatkan SOP Petugas Jaga

Kepolisian

Kapolsek Dlanggu Gelar “Jumat Curhat” di Bulan Ramadhan, Dorong Sinergi dengan Perangkat Desa

JOMBANG

Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’

Kepolisian

Harmoni Kemanusiaan Polresta Malang Kota Gelar Muharram Berkah Bazar Ceria untuk Anak Yatim Piatu dan Difabel

Kepolisian

Polsek Trowulan Pastikan Kirab Budaya di Desa Bejijong Berjalan Aman dan Kondusif

Kepolisian

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di Mojokerto: Sinergi TNI-Polri siap Jaga Kedisiplinan Lalu Lintas
?>