Foto. Polres Mojokerto Kota Tangkap 5 Penjual Chip Judi Online
Mojokerto . Indexberita.com Sebagai langkah tegas terhadap maraknya judi online, Polres Mojokerto Kota melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana judi online di Aula Prabu Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/08/2024).
Tergoda keuntungan besar, lima warga Mojokerto berani menjual chip judi melalui Facebook. Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan kelima pelaku berkat informasi dari masyarakat tentang postingan di Facebook.
“Dari informasi masyarakat, kami telusuri dan menemukan jejak digital keempat tersangka lainnya,” ungkap AKP Rudi.
Kasat Reskrim menyatakan kelima pelaku menggunakan aplikasi dan situs web yang berbeda-beda. “Chip judi online tersebut dijual dengan harga 35 ribu hingga 37 ribu rupiah per chip,” jelas Kasat Reskrim.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah,” tegas AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.(Syim)