Home / Hukum

Kamis, 14 Oktober 2021 - 21:29 WIB

Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Mojokerto – Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H, didampingi Kasat Samapta Dan Kasi Humas Polresta Mojokerto. Melaksanakan kegiatan konferensi pers, tindak pidana ringan atau tipiring miras, bertempat di joglo Sabhara Polresta Mojokerto, Kamis (14/10/2021) Sore.

Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) yang berjenis arak bali, yang disita dari tersangka SC (LK), 32 Pekerja swasta asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang ditangkap saat melakukan transaksi jual beli miras mengunakan sistem COD dengan pelanggan di Jalan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.

READ  Hadapi Terorisme Kapolresta Dan TNI Gelar Latihan Pencak Silat Bersama Pendekar IPSI 

Sebanyak 387 botol miras yang terdiri dari 142 botol arak bali Flame brush 600 ml, 115 arak bali natural 600 ml, 29 arak bali 1,5 L, 44 arak bali Bluberry 600 ml, 57 arak bali pandan 600 ml.

READ  Akhirnya Teo Punya Kursi Roda dari Kapolresta Mojokerto

”Hasil sitaan minuman keras atau miras akan dikembangkan proses identifiksinya ke produsen miras, dan masih akan ke jringanjringan yang mndistribusikan miras sampai ke induster”. Kata Kapolresta Mojokerto

Kapolresta mojokerto menghimbau agar masyarakat kota mojokerto meninggalkan minuman keras karena di larang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh pemerintah, apalagi miras yang ilegal, karena belum ada jaminan bahwa miras tersebut aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi oleh masyarakat.

READ  Sidang Kip Empat Kepala Desa Tidak Hadir

“Pelaku bisa dijerat dalam pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang pengawsan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman pidana 2 bulan kurungan penjara, denda paling banyak Rp 50 juta”. Tutup Kapolres (RS/ND/HMS)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Tes Urine Anggota

Hukum

Kapolda Jatim Mengecek Kesiapan Malam Gebyar Nusantara Gemilang Jawa Timur 2022

Hukum

Patroli Perbankan, Upaya Sat Samapta Polresta Mojokerto Cegah Gangguan Kamtibmas Di Bulan Ramadhan

Hukum

4 Pesan Kapolresta Mojokerto Untuk Tugas Bhabinkamtibmas
Kapolresta Mojokerto Pimpin Kegiatan Binrohtal Anggota Di Masjid Darul Muttaqin Mapolresta

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Kegiatan Binrohtal Anggota Di Masjid Darul Muttaqin Mapolresta

Hukum

Meresahkan, Polres Jombang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Megaluh Jombang
Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Hukum

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gelar Rapat Terbatas Bersama Walikota dan Satgas Covid-19
?>