Home / Hukum

Selasa, 16 Juli 2019 - 09:19 WIB

Sidang Kip Empat Kepala Desa Tidak Hadir

MOJOKERTO. SOROTINDOMEDIA.COM Bertempat di Hotel Royal Trawas Kabupaten Mojokerto selasa (16/7/2019) Sidang komisi informasi Jawa Timur, antara pemohon baracudda Indonesia melawan termohon, yakni sejumlah empat Kepala Desa (Kabupaten Mojokerto)

Dari empat Kades yang disidangkan diantaranya Kades Desa Tampungrejo Kecamatan Puri, Kades Wringinrejo Kecamatan Sooko, Kades Katemasdungus Kecamatan Puri, Kades Peterongan Kecamatan Bangsal.

Ketua Baracudda Mojokerto, Hadi Purwanto menyampaikan, proses sidang informasi komisi Jawa Timur ini berawal dari Kekecewaan terhadap pemerintahan desa, sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang korelasinya dengan penggunaan anggaran Negara, tetapi sebagian dari mereka kurang tranparan soal penggunaan anggaran.

READ  Waka Polda Jatim Bangga Atas Panitia Gereja Menyiapkan Masker

,”Sesuai dengan azas Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa harus tranparan dan akutabel,”Jelasnya.

Hadi menambahkan, sejumlah 299 desa di Kabupaten Mojokerto sudah kami layangkan surat, pihak kami meminta data tentang salinan Perdes, dan salinan SPJ tetapi hampir 99 persen keberatan memberikan data tersebut, setelah 14 hari tak ada tanggapan, berhak secara hukum mengajukan sengketa informasi,” ulasnya.

Masih kata Hadi, semestinya Kades bisa hadir dalam sidang kali ini, akan lebih cepat untuk diputuskan, tapi sayang sidang saat ini dari pihak Kades dilimpahkan ke pihak pengacara.

READ  Sambut Ramadan, Polres Mojokerto Kota Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

Sidang sengketa Keterbukaan informasi publik ini di mulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00, Sejumlah empat Kepala Desa melalui kuasa hukumnya Rizal halimah, SH. Telah mengikuti jalannya sidang, namun dalam persidangan ke empat Kades tersebut semua mengalami penundaan.

Sementara Kuasa Hukum dari empat Kepala Desa, Rizal halimah SH mengatakan, hingga sidang berlangsung secara formil pihaknya belum menerima permohonan persoalan yang disengketakan.

READ  Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Tindak Tegas 44 Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisi

Baik dari pihak pemohon maupun dari pihak Komisi informasi publik Jawa Timur,sehingga pihak kami belum bisa menjelaskan secara detail “katanya.

Sekedar diketahui sidang KIP termohon Kades Tampung rejo dalam agenda awal pembuktian dipimpin oleh hakim Nur Aminuddin, S, ag, Kades Peterongan dipimpin oleh hakim Herma retno p, SE, Kades Katemasdungus dipimpin hakim Edy purwanto, dan sidang Kades Wringin rejo dipimpin Dr lely mindarti.

Di tambahkan masih ada lagi sidang lanjutan yang akan di gelar besok (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Malang Berhasil Mengamankan Pengedar Shabu dan Ganja Jaringan Malang – Sumatera

Hukum

Ribuan Pesilat Gruduk Polsek Sooko Mojokerto

Hukum

Perangi Narkoba, Kasat Narkoba:Seperti ini Bahaya dan Ciri-Ciri Penggunanya

Hukum

Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

Hukum

Sepanjang 740 Meter Bendera Merah Putih Bentangkan Mojokertokota

Hukum

Hasil Ungkap Polres Mojokertokota Amankan 231,88 Gram Sabu

Hukum

Buka Kejuaraan Pencak Silat, Kapolresta Mojokerto : Bersama Kita Ciptakan Kondusifitas

Hukum

Duka Mendalam, Polres Mojokerto Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
?>