MOJOKERTO. SOROTINDOMEDIA.COM Bertempat di Hotel Royal Trawas Kabupaten Mojokerto selasa (16/7/2019) Sidang komisi informasi Jawa Timur, antara pemohon baracudda Indonesia melawan termohon, yakni sejumlah empat Kepala Desa (Kabupaten Mojokerto)
Dari empat Kades yang disidangkan diantaranya Kades Desa Tampungrejo Kecamatan Puri, Kades Wringinrejo Kecamatan Sooko, Kades Katemasdungus Kecamatan Puri, Kades Peterongan Kecamatan Bangsal.
Ketua Baracudda Mojokerto, Hadi Purwanto menyampaikan, proses sidang informasi komisi Jawa Timur ini berawal dari Kekecewaan terhadap pemerintahan desa, sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang korelasinya dengan penggunaan anggaran Negara, tetapi sebagian dari mereka kurang tranparan soal penggunaan anggaran.
,”Sesuai dengan azas Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa harus tranparan dan akutabel,”Jelasnya.
Hadi menambahkan, sejumlah 299 desa di Kabupaten Mojokerto sudah kami layangkan surat, pihak kami meminta data tentang salinan Perdes, dan salinan SPJ tetapi hampir 99 persen keberatan memberikan data tersebut, setelah 14 hari tak ada tanggapan, berhak secara hukum mengajukan sengketa informasi,” ulasnya.
Masih kata Hadi, semestinya Kades bisa hadir dalam sidang kali ini, akan lebih cepat untuk diputuskan, tapi sayang sidang saat ini dari pihak Kades dilimpahkan ke pihak pengacara.
Sidang sengketa Keterbukaan informasi publik ini di mulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00, Sejumlah empat Kepala Desa melalui kuasa hukumnya Rizal halimah, SH. Telah mengikuti jalannya sidang, namun dalam persidangan ke empat Kades tersebut semua mengalami penundaan.
Sementara Kuasa Hukum dari empat Kepala Desa, Rizal halimah SH mengatakan, hingga sidang berlangsung secara formil pihaknya belum menerima permohonan persoalan yang disengketakan.
Baik dari pihak pemohon maupun dari pihak Komisi informasi publik Jawa Timur,sehingga pihak kami belum bisa menjelaskan secara detail “katanya.
Sekedar diketahui sidang KIP termohon Kades Tampung rejo dalam agenda awal pembuktian dipimpin oleh hakim Nur Aminuddin, S, ag, Kades Peterongan dipimpin oleh hakim Herma retno p, SE, Kades Katemasdungus dipimpin hakim Edy purwanto, dan sidang Kades Wringin rejo dipimpin Dr lely mindarti.
Di tambahkan masih ada lagi sidang lanjutan yang akan di gelar besok (Syim)