Home / Hukum

Minggu, 20 September 2020 - 01:42 WIB

Polresta Mojokerto Ciduk 86 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Foto. Polresta Mojokerto Ciduk 86 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

MOJOKERTO.INDEXBERITA
COM Polresta Mojokerto terus melakukan Operasi Yustisi penegakan di siplin protokol kesehatan serentak di wilayah hukum polresta Mojokerto pads Sabtu (19/9/2020)

Ada 86 pelanggar terciduk dan dilakukan penindakan sesuai Perda Prov nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto nomor 55 tahun 2020.

Operasi Yustisi ini dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi bersama Kasdim Mayor inf Jenal Arifin dan Kasatpol PP Heriyana Dodik M

READ  Kapolda Jatim perintahkan Kapolres Jajaran Salurkan Bantu Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Beberapa tempat yang di lakukan Razia Ops Yustisi protokol kesehatan antara lain :

1. Swalayan Carrefor tidak diketemukan pelanggar protokol kesehatan.

2. Kawasan PKL Sepanjang jalan Benteng Pancasila diketemukan 21 pelanggar protokol kesehatan ditindak dengan Perda

3. Futsal Center jalan Raya Kedungsari ditemukan pelanggar protokol kesehatan 5 orang anak di bawah umur ditindak dengan hukuman Tegoran.

4. Diskotik Graha Poppy terdapat 2 orang pelanggar protokol Kesehatan ditindak dengan Perda

READ  Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

5. Wates Karaoke terdapat 1 pelanggar ditindak dengan Perda

6. The Rosort Hotel terdapat 1 pelanggar ditindak dengan Perda

Hasil penindakan stasioner di aloon2 kota Mojokerto pelanggar protokol kesehatan 10 orang anak dibawah Umur dengan hukuman Tegoran dan 15 orang ditindak dengan Perda

Hingga acara selesai jumlah pelanggar Protokol Kesehatan yang ditindak sebanyak 50 orang

Sedangkan Hasil penindakan serentak Polsek jajaran dalam waktu bersamaan sebanyak 36 pelanggar, total jumlah pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan penindakan malam ini 86 orang

READ  Rakor Evaluasi Implementasi PPKM Level 4 di Jatim dan Bali

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK mengatakan, tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk Kota Mojokerto segera terbebas dari pandemi Covid-19.

Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi Covid-19 ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto.

“Ketika seseorang keluar rumah tidak memakai masker jadi siap-siap saja ditindak,” ungkap Kapolres Deddy Supriyadi (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Minta Herman Budiyono Bebas dari Dakwaan Penggelapan Rp12 Miliar

Hukum

Toko Sembako Barokah di Mojokerto Dibobol Maling, Rokok Amblas

Hukum

KPK RI Gelar Rakord Pencegahan Korupsi Bersama Forkopimda Mojokerto

Hukum

Tangkapan Besar Awal Tahun 2023, Polres Mojokerto Berhasil amankan Sabu Sabu 850 gram

Hukum

Jelang Akhir Tahun, Polsek Jetis Antisipasi Jalur Black Spot Dengan Pasang Puluhan Banner Himbauan

Hukum

Jam Penyekatan Dimajukan Sebabkan Antrean Panjang Kendaraan di Trowulan

Hukum

HUT YKB ke 41, Kapolresta Bersama YKB Mojokerto Kota menerima Arahan Kapolda Jatim

Hukum

Ramadan 1444H, Ini Imbauan Kamtibmas Kapolresta Mojokerto
?>