MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Tiga penyalah guna narkoba jenis sabu diringkus Polsek Pungging, Polres Mojokerto Senin 25/9/23, pukul 21.30 WIB.
Dari keterangan Kapolsek Pungging, AKP Didit Setiawan, SH, tiga pelaku berinisial HS (33) warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, MKA (27) warga Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan AF (28) warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
” Dari laporan warga Pungging ada beberapa pemuda yang mencurigakan, setelah itu anggota kami Polsek Pungging melakukan penangkapan 2 orang pelaku di depan SDN Ngrame Pungging dengan barang bukti 1 paket sabu yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya”, terangnya.
Setelah melakukan kedua pelaku dikembangkan lagi kasusnya, mereka mendapatkan barang Narkoba jenis sabu dari FR.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5,89 gram, 1 hp merk redmi warna biru, 1 hp merk oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda Vario.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pungging untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba.
Red : Syim