Home / Kriminal

Selasa, 10 September 2024 - 15:32 WIB

Suami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Utama

FotoSuami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Mojokerto.Indexberita.com Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers di ruang Prabu Hayam Wuruk pada Selasa (10/9) siang terkait pengungkapan kasus perdagangan orang. Dalam konferensi tersebut, Kapolres Mojokerto  AKBP   Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K,melalui Kasat Reskrim  AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

READ  Upaya Polres Mojokerto untuk Menangani Sindikat Penipuan Investasi Bodong

Tersangka berinisial HM, berusia 25 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kota Batu, diduga memperdagangkan istrinya yang berinisial NP (25 tahun) kepada seorang saksi berinisial BI melalui akun Facebook. Dalam transaksi tersebut, HM menawarkan hubungan seksual dengan istrinya kepada BI dengan tarif Rp1.500.000, dengan uang muka sebesar Rp200.000 yang ditransfer oleh BI.

READ  Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang

Setelah uang muka diterima, HM dan NP mengajak BI bertemu di sebuah hotel di Kota Mojokerto. Mendapatkan informasi terkait pertemuan ini, penyidik segera melakukan penindakan dengan mendatangi hotel tersebut dan menemukan ketiga orang tersebut dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.

Motif dari tindakan ini, menurut polisi, adalah tersangka ingin mendapatkan keuntungan finansial sekaligus memenuhi fantasi seksualnya. Barang bukti yang diamankan antara lain screenshot percakapan WhatsApp, uang tunai Rp1.000.000, satu unit ponsel Vivo Y17 warna biru, seprai putih, kondom, handuk, serta bukti transfer.

READ  Warga Mojokerto Melapor Ke Polres Mojokerto Kota, Beli Akun Sosmed, Malah Ditipu, Rp 5,9 Juta Raib

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta. Tersangka saat ini ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warga Mojokerto Melapor Ke Polres Mojokerto Kota, Beli Akun Sosmed, Malah Ditipu, Rp 5,9 Juta Raib

Kriminal

Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap

Kriminal

Seorang Mucikari Berhasil Diringkus Polresta Mojokerto, Jual Wanita Hamil Untuk Permintaan Threesome 

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Kriminal

26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

Kriminal

Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku

Kriminal

Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka
?>