Home / Hukum

Rabu, 10 Maret 2021 - 05:09 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

Foto.Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

Foto.Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

Foto.Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

MOJOKERTO.Indexberita com,Polresta Mojokerto mengadakan rekonstruksi pembunuhan terapis panti pijat berkah, Rabu (10/3/2021) di Desa Mlirip Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hari ini kami dari satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota melaksanakan kegiatan rekonstruksi tindak pidana kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 4 Februari 2020.

“Ini memiliki tujuan untuk memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Kemudian di samping itu juga melakukan pengujian secara kebenaran materiil keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang berada di TKP,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.

READ  Membobol Rumah Kosong Warga Balongpanggang Gresik Di Tembak Polisi

Ia menambahkan, tadi sudah diperagakan sebanyak 30 adegan di mana adegan yang menjadi krusial terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut pada adegan ke-15 hingga adegan ke-23. Jadi di TKP ini dilaksanakan sebanyak 22 adegan, sedangkan di luar TKP karena persiapan daripada tersangka sejak di rumah hingga keberangkatannya menuju ke TKP itu ada sebanyak 8 adegan.

READ  Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

“Perlu diketahui juga, rekonstruksi ini untuk meyakinkan nantinya pada persidangan oleh seorang Hakim. Karena saat ini dihadiri oleh penasehat hukum yang nantinya juga akan melangsungkan proses persidangannya. Yang jelas hari ini tidak ada penemuan fakta baru, artinya persesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik,” jelas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.

Lebih lanjut dikatakannya, memang tersangka ini kooperatif dengan penyidik, bahwa tersangka melakukan perbuatan pembunuhan tersebut karena tidak memiliki uang untuk melangsungkan pembayaran jasa pijat dan berhubungan badan yang dilakukan oleh korban karena nilainya sebesar Rp300.000.

READ  Mengantisipasi Masyarakat Yang Keluar Dari Jawa ,Polresta Mojokerto Gelar Penyekatan diTiga Titik.

Tersangka pada saat dia selesai melakukan perbuatannya, ia melarikan diri dari TKP. Tidak jauh dari TKP di sekitar 500 M dari sini, ada tukang jual sate yang dihampiri oleh tersangka karena tersangka berlumuran darah. Dimana pada saat itu tersangka mengatakan bahwasanya tersangka ini akan dibunuh oleh orang lain. Ini alibi supaya tersangka tidak terdeteksi sebagai pelaku dari pembunuhan ya,” tutup Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. (Bang/Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Pak Rohmad Orang Sabar, Ucap Kapolresta Mojokerto dalam Sertijab Kasat Intelkam

Hukum

Jelang HUT Brimob ke 77, Polres Mojokerto Gelar Bhakti Sosial

Hukum

Kapolres Mojokerto Me Launching Mobil Kemanusiaan Jimpitan Beras,

Hukum

Hadapi Terorisme Kapolresta Dan TNI Gelar Latihan Pencak Silat Bersama Pendekar IPSI 
Di Duga Habis Aduhai Kakek Tewas Di Warung Remang Remang

Hukum

Di Duga Habis Aduhai Kakek Tewas Di Warung Remang Remang

Hukum

Ratusan Pedagang Pasar Rajawali Palangka Raya Laku Rapid Test.

Hukum

Kompak, Kapolresta Mojokerto bersama Dandim 0815 dan Forkopimda Gowes Tangguh Semeru Bersabahat

Hukum

Sekat di Pos Cek Poin Exit Tol Penompo, Kapolresta Mojokerto Turun dan Semangati Anggota
?>