Home / Hukum

Jumat, 7 Mei 2021 - 21:43 WIB

Satlantas Polresta Mojokerto Pasang Baliho “ Tidak Mudik dan Jarak Pos Penyekatan

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Sosialisasi tidak mudik kepada masyarakat, Satlantas Polresta Mojokerto berikan papan himbauan penunjuk arah dan jarak pos penyekatan kepada pengendara. Diantaranya Exit Tol Penompo Kota Mojokerto, Exit Tol Gedeg Kota Mojokerto dan Pos Penyekatan Simongagrok.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti SIK mengatakan jika himbauan ini diharapkan pengendara atau masyarakat bisa mematuhi aturan dari pemerintah untuk tidak mudik lebaran tahun ini. Alasannya, masih masa pandemi dan antisipasi penyebaran virus korona lewat tatap muka atau momen lebaran.

READ  Komunitas Jeep MJC Bersama Kapolresta Mojokerto Berikan Bantuan Air Bersih Dan Uang Kepada 25 Kaum Duafa

” Sore ini kita Bersama anggota pasang penunjuk arah dan jarak pos penyekatan guna memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar tidak mudik lebaran, juga kita himbauan kepada masyarakat setempat dan pengguna jalan agar lebih berhati hati dalam berkendara di jalan raya,” jelas AKP Fitria.

READ  Dihadiri Ning Ita, Kejari Kota Mojokerto Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti, Terbanyak Narkoba

Selain itu, bagi brosur himbauan tunda mudik kepada pengguna jalan yang melintas di lokasi pemasangan Rambu hingga pemasangan stiker kepada kendaraan yang berplat S atau masih wilayah hukum Polresta Mojokerto yang melintas.a(Syim)

READ  Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu

Share :

Baca Juga

Hukum

Puluhan kendaraan Knalpot Brong Terjaring Operasi Keselamatan di Mojokerto Raya

Hukum

Gelar Konferensi Press Akhir Tahun 2022,Polres Mojokerto musnahkan Puluhan Miras, Narkoba Serta Knalpot Brong

Hukum

Gelorakan Gerakan Santri Bermasker, Polresta Mojokerto Bagi 20 Ribu Masker ke Ponpes

Hukum

Polres Mojokerto Bagikan Paket Sembako Sebanyak 1020

Hukum

Operasi Ketupat Semeru 2021, Polresta Mojokerto Terjunkan 393 Personel

Hukum

Ketakutan, Pengendara Motor Tak Pakek Masker Di Tempeli Virus Covid-19

Hukum

HPN 2022 dengan Tumpeng Nasi Putih, Kapolresta Mojokerto : Putih Wujud Transparasi

Hukum

Begini Penjelasan Kasat Reskrim Empat Orang Ngaku Polisi di Amankan Polres Mojokerto.
?>