Home / Hukum

Jumat, 7 Mei 2021 - 21:43 WIB

Satlantas Polresta Mojokerto Pasang Baliho “ Tidak Mudik dan Jarak Pos Penyekatan

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Sosialisasi tidak mudik kepada masyarakat, Satlantas Polresta Mojokerto berikan papan himbauan penunjuk arah dan jarak pos penyekatan kepada pengendara. Diantaranya Exit Tol Penompo Kota Mojokerto, Exit Tol Gedeg Kota Mojokerto dan Pos Penyekatan Simongagrok.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti SIK mengatakan jika himbauan ini diharapkan pengendara atau masyarakat bisa mematuhi aturan dari pemerintah untuk tidak mudik lebaran tahun ini. Alasannya, masih masa pandemi dan antisipasi penyebaran virus korona lewat tatap muka atau momen lebaran.

READ  Mantan Kades Wonoploso Di Bui,Di Duga Palsukan Izin Tambang

” Sore ini kita Bersama anggota pasang penunjuk arah dan jarak pos penyekatan guna memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar tidak mudik lebaran, juga kita himbauan kepada masyarakat setempat dan pengguna jalan agar lebih berhati hati dalam berkendara di jalan raya,” jelas AKP Fitria.

READ  Lepas BKO Brimob, Kapolresta Mojokerto : Terimakasih Atas Dedikasi Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Selain itu, bagi brosur himbauan tunda mudik kepada pengguna jalan yang melintas di lokasi pemasangan Rambu hingga pemasangan stiker kepada kendaraan yang berplat S atau masih wilayah hukum Polresta Mojokerto yang melintas.a(Syim)

READ  Tatap Muka dengan Pengurus, Ini Arahan Pembina Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sampaikan Kegiatan Kita Merubah Perilaku Ibarat Ikan Salmon

Hukum

Polresta Sidoarjo Buka Posko Siaga Vaksin 24 Jam

Hukum

4 Orang Beli Bitcoin, Bobol Data Kartu Kredit

Hukum

Dua Kali Kirim Tahu Brontak Isi Sabu – Sabu Seoarang Pemuda Di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto

Hukum

Santuni Anak Yatim, Kapolresta Mojokerto Mohon Doa Keselamatan dan Kesehatan Polri

Hukum

Cegah Covid-19, Polresta Mojokerto Tingkatkan Operasi Aman Nusa

Hukum

Ketua Rois NU Kecamatan Jetis Mendukung Penuh Polri Terkait Kasus HRS

Hukum

Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka
?>