Home / Hukum

Selasa, 2 Juni 2020 - 03:53 WIB

Satnarkoba Polres Barut Bekuk, Pengguna Sabu

Foto Satnarkoba Polres Barut Bekuk, Pengguna Sabu

MUARA TEWEH Indexberita.com – Peredaran narkotika di Kota Muara Teweh masih ramai. Buktinya, jajaran Satnarkotika Polres Barut kembali menerima satu pertanggungan di rumah, Senin (1/6/2020) sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku berinisial JM alias Jamal (30) ini tak berkutik kompilasi polisi mendapatkan 5 buah plastik kecil berisikan serbuk laknat Sabu-sabu di Rumah.

READ  Kapolresta Mojokerto Tinjau Kesiapan Posko PPKM Mikro Desa Sidorejo

Kasat Narkotika Polres Barut AKP Slameto membenarkan, ” ya benar dia telah membuktikan satu jaminan pengedar barang laknat Sabu-sabu. Ia dibekuk petugas di Jalan Srikaya Rt 01 Kel Lanjas Kec Teweh Tengah.” Ucap Slameto.

Kronologisnya, terlapor sering menjual narkoba jenis shabu, dan sering pesta Narkoba di Rumah, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.

READ  67 Tersangka Di Amankan Polresta Mojokerto Kurun Waktu Januari 2020

Saat ini di gerebek, di dalam kamar terlapor di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna krem ​​yang berisikan berisikan 5 (lima) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang dilengkapi Narkotika jenis shabu.
Berat melebihi 5 (lima) gram seperti yang tercantum di daftar Barang bukti selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.

READ  Patwal Polresta Mojokerto Mengamankan Pengemudi Ugal-ugalan di Jalan,

Barang bukti yang diamanti polisi antara lain, 5 (lima) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (11,48) gram. Satu buah timbangan warna hitam dan barbuk lainnya.
Pelaku kata Slameto, akan dikenakan 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika(Jimmy)

Share :

Baca Juga

Hukum

Wanita Cantik Tilap Ratusan Juta Janjikan Masuk Karyawan PT Ajinomoto

Hukum

Puluhan kendaraan Knalpot Brong Terjaring Operasi Keselamatan di Mojokerto Raya

Hukum

Kapolres Mojokerto Bentuk Tim Kusus Covid Hunter Mojokerto

Hukum

PA GMNI Polisikan Pemilik Monumen Garuda Kepala Te

Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

Hukum

Kapolri Bersama Petinggi TNI Sapa Para Penyelam Di Pantai Manado

Hukum

Polresta Mojokerto Serbu Vaksin Merdeka Untuk Buruh PT Kasmaji Inti Utama dan Warga Sekitar

Hukum

Ungkap Kasus Pembunuhan Kebon Jeruk, Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku di Bandung
?>