Home / Uncategorized

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:48 WIB

SATPOL PP Jombang Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai Di Kecamatan Bandar Kedung Mulyo

JOMBANG,NDEXBERITA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Jombang, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis 7 Maret 2024.

 

Dalam laporannya, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranggono menyampaikan bahwa, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

READ  Danrem 082/CPYJ Buka Acara RAT Koperasi Kartika Citra Panca Yudha Jaya

 

“Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Kasatpol Thonsom Pranggono.

READ  Donor Darah Menyambut HUT Ke- 71 Korem 082/CPYJ.

 

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan bahwa, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

 

Dikatakan Purwanto, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak yang tidak dibayar, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum. “Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP,” ungkapnya.

READ  Aparat Gabungan Tuban Gelar Razia, Siapkan Rapid Test Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di Pasar Baru

 

“Perlu adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum,” pungkas Asisten Purwanto.(IB)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jum’at Sehat , Cara Persit KCK Cabang XXIX Dim 0814 Jombang Tingkatkan Kebugaran di Masa Pandemi

Uncategorized

Danrem 082/CPYJ Ikuti Rapat Koordinasi, Menyambut HUT TNI KE 76

Uncategorized

AKBP Deddy Supriadi Terima Anugerah Kapolresta Inovatif Dari PWI Mojokerto

SIDOARJO

Waspada Curah Hujan Tinggi, Wabup Subandi Pimpin Apel Siaga Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Uncategorized

Perhutani Bersama Mitra Wisata BKP Berikan Edukasi Kepariwisataan Kepada Mahasiswa KKP UPN Veteran Jatim

Uncategorized

Polres Mojokerto Gelar Rekonstruksi Tragedi Pembunuhan Racun Tikus Jus Melon

Uncategorized

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Jombang Gelar Pertandingan Mini Soccer (Sepakbola Sarung)

Uncategorized

Peran Serta Koramil 0815/18 Gondang Sukseskan Program Pembangunan Desa
?>