Home / Hukum

Jumat, 17 Desember 2021 - 01:55 WIB

Satpol PP Kota Mojokerto Operasi Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Foto.Satpol PP Kota Mojokerto Operasi Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Foto.Satpol PP Kota Mojokerto Operasi Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Foto.Satpol PP Kota Mojokerto Operasi Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Mojokerto.Indexberita.com Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Mojokerto gencar melakukan operasi tempat hiburan malam, kos-kosan dan warung remang-remang. Seperti yang dilakukan kamis (16/12) malam, puluhan personel Satpol PP Kota bersama TNI ,Kodim ,Garnisun ,dan Denpom V/12 melakukan operasi tempat hiburan malam, kos-kosan dan warung remang-remang di wilayah hokum Kota Mojokerto.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran yang serius. Sejumlah tempat karaoke, tempat kos maupun warung remang-remang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan melaksanakan protokol kesehatan atau prokes.

READ  Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Hasil Putusan Pengadilan

Kabid trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, jelang nataru pihaknya memmberikan himbauan terhadap tempat hiburan malam dan warung-warung remang-remang bahwa saat Nataru supaya ada penutupan.
“Nanti ada SK walikota, nanti kita tunggu kapan itu penetapannya, nanti kita juga akan untuk giat lagi dalam penutupan ke depan,” katanya, Kamis (16/12) malam.

READ  Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Ditambahkannya lebih lanjut, operasi kali ini sasarannya semua tempat karaoke di Kota Mojokerto, warung remang-remang serta sejumlah tempar kos. Operasi tersebut juga mensosialisasikan agar saat nataru tidak beroperasi sementara.

“Kemungkinan tanggal 24,25, 31 desember 2021 dan 1 januari 2022. Namun untuk kejelasannya kita tunggu SK nya dari Wali Kota Mojokerto. Tadi kita juga menyisir rumah kos di daerah Meri,” tambahnya.

READ  Lepas BKO Brimob, Kapolresta Mojokerto : Terimakasih Atas Dedikasi Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Masih kata Fudi, hasil operasi tersebut tidak ditempat tempat hiburan malam maupun warung remang-remang yang melanggar.
“Kita mencari tempat hiburan malam itu apakah sudah menerapkan peduliLindungi atau tidak. Namun kita lihat bersama semua sudah memakai PeduliLindungi dan sesuai protokol kesehatan atau prokes. Selama nataru itu penutupan total semua, nanti tunggu SK Wali Kota juga. SK nya belum turun,” pungkasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Berkah Ramadhan, Polres Mojokerto Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi Malam Hari

Hukum

Tiga Pilar Kota Mojokerto Tegor 4.805 Pelanggar Ops Yustisi

Hukum

Rotasi Jabatan, Kapolres Mojokerto Pimpin Sertijab Kasat Dan Kapolsek Jajaran

Hukum

Kapolresta Mojokerto Imam Sholat Ghoib Almarhum H Soegito Ayahanda Kombes Pol Sigit Dany

Hukum

Polsek Mojosari Gelar Vaksinasi Dosis 1 dan 2

Hukum

Gerakan Santri Bermasker, Kapolres MojokertoKota Silaturahmi di Ponpes Manbaul Qur’an

Hukum

10 Damtruk Milik Mantan Anggota DPRD Hery ,Di Sita KPK

Hukum

Dua Jam Terjaring Rapid Test Dapat Menghasilkan 365 Orang. Ini Kata Kapolda Kalteng
?>