Home / Kriminal

Selasa, 17 Desember 2019 - 05:37 WIB

Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Foto Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Foto Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Foto Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

PolrestaMojokerto Sorotindomedia.com  Satresnarkoba Polresta Mojokerto melaksanakan ”Operasi Aman Semeru 2019”, dalam rangka Upaya Cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2020, pada Sabtu tanggal 14 Desember 2019, berhasil menangkap dan mengamankan 3(tiga) orang yang diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku pertama berinisial (PR) alias Upluk, umur 41 th, Sopir, alamat Trowulan, Kab. Mojokerto, selanjutnya tersangka kedua berinisial (HE) umur 28 thn, Sopir, alamat Trowulan Kab. Mojokerto dan tersangka ketiga berinisial (SP) umur 36 thn, Dagang alamat Jl. PB.Sudirman, Kota Mojokerto, dari tiga orang tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa : 1(satu) klip sabu berat 0,25 gram, 1(satu) klip sabu berat 0,18 gram, 1(satu) klip sabu berat 0,22 gram, 1(satu) buah pipet kaca yg telah dipakai nyabu, 1(satu) lembar kertas berisolasi warna hitam, 1(satu) HP merek Oppo, 1(satu) HP merek Redmi, 1(satu) buah HP merek Hammer, 1(satu) lembar tisue warna putih.

READ  Seorang pria pengidap gangguan jiwa bacok tetangganya hingga tewas

Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH dengan di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, menyatakan bahwa tersangka sudah menjadi Target Operasi Sat Resnarkoba, dan saat ini Kepoolisian Negara RI sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi jelang perayaan Natal dan tahun baru 2020 dengan sandi ”Aman Semeru 2019”

READ  Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 132 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto (kat/hms)

READ  Patroli Kawasan Physical Distancing,

Share :

Baca Juga

Kriminal

Mayat Mengapung ,Gegerkan Warga Ngingasrembyong

Kriminal

Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar

Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Mojokerto: Ayah Tiri dan Kakak Ipar Korban Dibekuk

Kriminal

Kurang dari Dua Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

Kriminal

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kriminal

Satrekrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Kriminal

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid An Nur Mojokerto Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu Polisi

Kriminal

20 Tersangka Terjaring Operasi Pekat, Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba Berbahaya
?>