Home / Kriminal

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:45 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Bekuk 8 Tersangka Narkoba, 3 Residivis dan Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Mojokerto.Indexberita.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dalam kurun waktu satu bulan. Delapan tersangka diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Prabu Hayam Wuruk pada Rabu (28/5) pagi.

“Dalam periode 29 April hingga 27 Mei 2025, Satresnarkoba mengungkap tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka. Tiga di antaranya adalah residivis. Barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu seberat 217 gram, 8.400 butir pil koplo double L, enam timbangan, sembilan unit handphone, empat unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp330 ribu,” terang Kapolres.

READ  Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk jaringan di atasnya. Modus operandi para pelaku rata-rata sebagai pengedar dan bandar, dengan keuntungan yang bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

READ  Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan hotline Polri di nomor 110. “Operator kami siap 24 jam menerima laporan masyarakat, termasuk soal penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa delapan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya Pabean Cantikan Surabaya, Prajurit Kulon, Jetis, Kranggan, dan Magersari Mojokerto.

“Dari hasil penangkapan, nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp282 juta lebih. Kami juga menghitung bahwa dari barang bukti tersebut, sedikitnya 10.623 jiwa bisa diselamatkan. Asumsinya, satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh 10 orang, dan satu butir pil koplo dikonsumsi satu orang,” jelasnya.

READ  Polres Mojokerto Amankan 12 Remaja, Diduga Hendak Perang Sarung

Salah satu tersangka diketahui berperan sebagai pengantar barang dari Sidoarjo dan juga sebagai packing serta gudang penyimpanan. Para pelaku diduga menggunakan sistem pembayaran melalui aplikasi rekening digital, bukan lagi bank konvensional, yang membuat pengungkapan jaringan menjadi lebih menantang.

“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan di atasnya. Meskipun saat ini pola transaksi semakin canggih, Polres Mojokerto Kota tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkas Kasat Narkoba.(Syim)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tengkulak Bawang Merah Pingsan Usai Diberi Minuman, Uang 40 Juta Lenyap
Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Kabur Usai Habisi Mertua, Pria Asal Puri Diciduk Polisi di Surabaya
Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Kriminal

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Polres Mojokerto Bongkar Kasus Curat Truk Hino di Mojoanyar, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Empat Motor di Empat Lokasi Berbeda
?>