Home / Kriminal

Sabtu, 28 Mei 2022 - 06:22 WIB

Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Mojokerto – Apes,Pria berinisial JS (49) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Harus berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini didapati menyimpan, memiliki 3.000 pil koplo jenis double L yang tidak memiliki izin edar. Sabtu (28/5/2022).

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, pelaku merupakan pelimpahan dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo. “diduga tersangka diamankan Sat Narkoba Polresta Sidoarjo saat akan melakukan tranksaksi dengan Sasmito, dari hasil penyidikan, tersangka dilimpahkan ke Polsek Magersari. Pelaku diamankan pada, Selasa tanggal 24 Mei 2022,” ungkap Kasi humas IPTU MK Umam.

READ  Perang Sarung Resahkan Warga, Polres Mojokerto Kota Mengamankan Puluhan Remaja.

Masih kata Kasi Humas, pelaku diamankan di rumahnya di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekira pukul 00.20 WIB. Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku ditemukan barang berupa pil logo LL warna putih yang tidak memiliki izin edar.

READ  Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar

“Pelaku ditangkap karena mengedarkan pil logo LL warna putih. Kami telah menerima pelimpahan pelaku beserta dengan barang bukti dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah botol berisi 18 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil double L. Sehingga total jumlah 900 butir. Kemudian 10 bungkus plastik klip 10 butir pil double L dengan total jumlah 100 butir, tiga pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp100 ribu dan satu unit Handphone (HP) warna biru.

READ  Satrekrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

“Untuk saat ini Pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan,” Pungkas Kasi Humas. (MK/RH)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Sooko Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pemuda dengan Barang Bukti Sabu

Kriminal

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Mojokerto Kembali Amankan Pengedar Sabu

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu

Kriminal

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Kriminal

Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

Kriminal

Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Kriminal

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kriminal

Polres Mojokerto Bongkar Kasus Curat Truk Hino di Mojoanyar, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim
?>