Home / Kriminal

Sabtu, 28 Mei 2022 - 06:22 WIB

Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Mojokerto – Apes,Pria berinisial JS (49) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Harus berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini didapati menyimpan, memiliki 3.000 pil koplo jenis double L yang tidak memiliki izin edar. Sabtu (28/5/2022).

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, pelaku merupakan pelimpahan dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo. “diduga tersangka diamankan Sat Narkoba Polresta Sidoarjo saat akan melakukan tranksaksi dengan Sasmito, dari hasil penyidikan, tersangka dilimpahkan ke Polsek Magersari. Pelaku diamankan pada, Selasa tanggal 24 Mei 2022,” ungkap Kasi humas IPTU MK Umam.

READ  Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

Masih kata Kasi Humas, pelaku diamankan di rumahnya di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekira pukul 00.20 WIB. Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku ditemukan barang berupa pil logo LL warna putih yang tidak memiliki izin edar.

READ  Motor Vario Hilang di Balongmojo, Polisi Telusuri Pelaku yang Terekam CCTV

“Pelaku ditangkap karena mengedarkan pil logo LL warna putih. Kami telah menerima pelimpahan pelaku beserta dengan barang bukti dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah botol berisi 18 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil double L. Sehingga total jumlah 900 butir. Kemudian 10 bungkus plastik klip 10 butir pil double L dengan total jumlah 100 butir, tiga pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp100 ribu dan satu unit Handphone (HP) warna biru.

READ  Bawa Kabur Motor, Remaja Karyawan Warkop di Mojokerto Dipolisikan

“Untuk saat ini Pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan,” Pungkas Kasi Humas. (MK/RH)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ayah Tiri dan Kakak Ipar Bejat Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kriminal

Tiga Pelaku Curas di Mojokerto Ditangkap Setelah 15 Aksi, Penadah Masih Buron”

Kriminal

Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

Kriminal

Gundul Marinir Palsu Ngencani Sepuluh Orang Lewat Facebook

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kriminal

Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Kriminal

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ungkap Kasus Debt Collector Ilegal, Tiga Pelaku Dibekuk

Kriminal

?>