Home / Kriminal

Sabtu, 28 Mei 2022 - 06:22 WIB

Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Mojokerto – Apes,Pria berinisial JS (49) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Harus berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini didapati menyimpan, memiliki 3.000 pil koplo jenis double L yang tidak memiliki izin edar. Sabtu (28/5/2022).

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, pelaku merupakan pelimpahan dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo. “diduga tersangka diamankan Sat Narkoba Polresta Sidoarjo saat akan melakukan tranksaksi dengan Sasmito, dari hasil penyidikan, tersangka dilimpahkan ke Polsek Magersari. Pelaku diamankan pada, Selasa tanggal 24 Mei 2022,” ungkap Kasi humas IPTU MK Umam.

READ  Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

Masih kata Kasi Humas, pelaku diamankan di rumahnya di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekira pukul 00.20 WIB. Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku ditemukan barang berupa pil logo LL warna putih yang tidak memiliki izin edar.

READ  Perang Sarung Resahkan Warga, Polres Mojokerto Kota Mengamankan Puluhan Remaja.

“Pelaku ditangkap karena mengedarkan pil logo LL warna putih. Kami telah menerima pelimpahan pelaku beserta dengan barang bukti dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah botol berisi 18 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil double L. Sehingga total jumlah 900 butir. Kemudian 10 bungkus plastik klip 10 butir pil double L dengan total jumlah 100 butir, tiga pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp100 ribu dan satu unit Handphone (HP) warna biru.

READ  Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ungkap Kasus Debt Collector Ilegal, Tiga Pelaku Dibekuk

“Untuk saat ini Pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan,” Pungkas Kasi Humas. (MK/RH)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gasak Jutaan Rupiah, Perampok Bermodus Buser Polisi Beraksi di Jombang

Kriminal

Kepolisian

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

Kriminal

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid An Nur Mojokerto Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu Polisi

Kriminal

Perang Sarung Resahkan Warga, Polres Mojokerto Kota Mengamankan Puluhan Remaja.

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon
?>