Polresta Mojokerto. Sorotinfomedia .comDalam rangka pelaksanaan ”Operasi Aman Semeru 2019”, Upaya Cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2020, Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto pada Selasa tanggal 17 Desember 2019, Jam 00.30 wib, berhasil menangkap dan mengamankan 2(dua) orang yang diduga melakukan tindak Pidana peredaran obat keras berbahaya jenis tablet Double L di Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kec Gedeg, Kab. Mojokerto
Pelaku pertama berinisial (HM) als. Bosek, umur 28 th, Laki-laki, Karyawan swasta/Ojek Online, alamat Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, selanjutnya pelaku kedua berinisial (SW) als Wit umur 27 th, Laki-laki, swasta/Kuli bangunan, alamat Kec. Jetis Kab. Mojokerto, dari tangan kedua pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa : 88.000 (delapan puluh delapan ribu) butir tablet Double L, 1(satu) kardus Aqua tempat menyimpan tablet doubel L, 2(dua) HP merk Strawberry dan merk OPPO.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH dengan di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, bahwa tersangka sudah menjadi Target Operasi Sat Resnarkoba dan berperan sebagai Pengedar Obat keras berbahaya jenis Tablet doubel L, dengan tempat peredaran di wilayah hukum Polresta Mojokerto, dan sewaktu tertangkap kedua pelaku tersebut akan melakukan transaksi penjualan di bawah jembatan Tol Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kec Gedeg sebagaimana TKP penangkapan.
Masih kata Kapolres Bogiek, dengan tertangkapnya kedua pelaku peredaran tablet doubel L di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda Calon korban peredaran obat keras berbahaya.
”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Doubel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jonto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7(tujuh) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dan dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto (kat/hms)