Home / Kriminal

Selasa, 17 Desember 2019 - 05:47 WIB

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Foto Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Polresta Mojokerto. Sorotinfomedia .comDalam rangka pelaksanaan ”Operasi Aman Semeru 2019”, Upaya Cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2020, Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto pada Selasa tanggal 17 Desember 2019, Jam 00.30 wib, berhasil menangkap dan mengamankan 2(dua) orang yang diduga melakukan tindak Pidana peredaran obat keras berbahaya jenis tablet Double L di Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kec Gedeg, Kab. Mojokerto

Pelaku pertama berinisial (HM) als. Bosek, umur 28 th, Laki-laki, Karyawan swasta/Ojek Online, alamat Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, selanjutnya pelaku kedua berinisial (SW) als Wit umur 27 th, Laki-laki, swasta/Kuli bangunan, alamat Kec. Jetis Kab. Mojokerto, dari tangan kedua pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa : 88.000 (delapan puluh delapan ribu) butir tablet Double L, 1(satu) kardus Aqua tempat menyimpan tablet doubel L, 2(dua) HP merk Strawberry dan merk OPPO.

READ  polresta Mojokerto Kerjasama Dengan FIF Group Cabang Mojokerto Berikan Bea Siswa Putra Putri Polri Berprestasi

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH dengan di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, bahwa tersangka sudah menjadi Target Operasi Sat Resnarkoba dan berperan sebagai Pengedar Obat keras berbahaya jenis Tablet doubel L, dengan tempat peredaran di wilayah hukum Polresta Mojokerto, dan sewaktu tertangkap kedua pelaku tersebut akan melakukan transaksi penjualan di bawah jembatan Tol Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kec Gedeg sebagaimana TKP penangkapan.

READ  Babinsa Jetis Aktif Dampingi Petani Rawat Tanaman Jagung

Masih kata Kapolres Bogiek, dengan tertangkapnya kedua pelaku peredaran tablet doubel L di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda Calon korban peredaran obat keras berbahaya.

READ  Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu

”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Doubel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jonto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7(tujuh) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dan dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto (kat/hms)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Toko Emas Di Jetis Di Satroni Perampok, 15 Kalung Emas Raib

Kriminal

Waspada Pasar Kedungmaling, HP Pedagang Tahu Lenyap Digondol Maling
Utama

Kriminal

Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Kriminal

Kepala Desa Sampang Agung Ditangkap karena Penyalahgunaan Anggaran APBDes Kerugian Negara Capai Rp. 360 Juta”

Kriminal

Pelaku Penganiayaan Warung Yuk Sul Di Tembak Polisi

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar

Kriminal

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
?>