Home / Hukum

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:40 WIB

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

MOKOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM 13 tersangka pengedar narkoba satu di antaranya masih di bawah umur kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto, pasalnya dari 13 tersangka ini telah melakukan tindak pidana pengedar narkoba.

Dalam kurun waktu 10 hari Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membekuk sejumlah 13 pengedar narkoba di wilayah Mojokerto .jaringan pengedar masih ada kaitannya dan dikendalikan dari Lapas Mojokerto.

READ  Kepala Staf Korem 082/ CPYJ Pimpin Sosialisasi Juknis Bhakti TNI Tahun 2020

Polres Mojokerto melakukan pengungkapan ini selama 10 hari, dimulai sejak tanggal 1 Februari hingga tanggal 11 februari 2020 ,”Dari hasil pengungkapan tersebut diperoleh 13 tersangka yang semuanya mengaku sebagai pengedar.

Sedangkan barang bukti yang diperoleh Polres Mojokerto yaitu 18,68 gr Sabu-sabu dan Pil Dobel L sejumlah 2124 butir,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung , Rabu (12/2/2020)

READ  Beri Semangat Tim Pemulasaran, Polresta Mojokerto Hadir Bagi Bansos dari Pemerintah

Wilayah Mojokerto merupakan sasaran untuk menjual barang haram ini, sehingga Polres Mojokerto akan terus mengembangkan dan bisa mengungkap pengedar lainnya, selain itu dengan tertangkap 13 tersangka ini bisa menjadikan efek jera terhadap para pelaku yang lain, ” beber Kapolres.

Masih kata Kapolres, dari 13 tersangka ada yang masih dibawah umur yakni berinisial MR (17), dia mengedarkan barang haram jenis sabu, dari pengakuannya sasaran penjualannya kepada para karyawan swasta yang masih produksif,setiap 1 gram dijual seharga Rp. 1.200.000 dan mengantongi keuntungan setiap gramnya sejumlah Rp. 800.000.

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun (Syim).

READ  Ning Ita Bakal Resmikan Operasional Bus Bandara

Share :

Baca Juga

Hukum

Polisi Ringkus Penggelapan Mobil,12 Mobil Diamankan

Hukum

Kapolresta Mojokerto beri Penghargaan Ustadz asal Papua di Acara Isra Miraj

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Gabungan Dalam Rangka Penerapan New Normal, Penertiban Dan Pendisiplinan Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Hukum

Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Hukum

Bosnya Pelit,Mantan Karyawan Bobol Brantas 146 Juta,di Buat Senang-Senang Ke Tretes

Hukum

Bripka Purwanto, Sosok Polri Penggerak Cinta Sholawat Kalangan Pelajar dan Remaja

Hukum

Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, Polresta Mojokerto Melakukan Monitoring Rutin Ke Agen Penyaluran Minyak Goreng
Polres Mojokerto Launching 3 Inovasi Pelayanan Publik

Hukum

Polres Mojokerto Launching 3 Inovasi Pelayanan Publik
?>