Home / Kriminal

Selasa, 26 September 2023 - 19:22 WIB

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

JOMBANG,INDEXBERITA.COM— – Tono (35), warga Desa Jembarsari, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ditangkap usai mencuri motor warga Jombang. Ia ditangkap oleh warga saat berusaha kabur membawa motor curiannya.

Motor yang dicuri Tono milik Soibirin (51), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak Jombang. Sepeda motor Honda Supra 125 bernopol S 6581 WH itu diparkir Shobirin di tanggul sungai Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang dengan kunci masih menancap pada Senin (25/08/2023) pagi pukul 08.00 WIB.

READ  Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Saat itu, Shobirin tengah bekerja di sawah miliknya. Melihat motor terparkir dengan kunci menancap, Tono lantas mendatanginya dan membawanya kabur.

“Sepeda motor korban diparkir di tanggul sungai dengan kunci kontak menancap. Pelaku mengambilnya lalu kabur ke arah utara,” kata Kapolsek Perak Iptu Kasnasin, Selasa (26/08/2023).

Dikatakan Iptu Kasnain, pelaku kabur ke arah utara atau arah jalan arteri menuju Nganjuk. Namun, korban yang mengetahui lantas berusaha meminta tolong warga. Shobirin bersama warga lantas mengejar pelaku yang kabur membawa motor korban.

READ  Ujian Pencak Silat, Santri Pondok Pesantren Di Mojokerto Tewas Usai Sabung

Warga akhirnya menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Perak. Untuk penanganan lebih lanjut, penyidikan telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Jombang.

“Pelaku mengejar dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan kemudian berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di serahkan ke Polsek Perak dan penyidikan lebih lanjut ole Sat Reskrim Polres Jombang ,” ucapnya.

READ  Selalu Bawa Celurit Residivis Curanmor Di Kota Mojokerto Dihadiahi Timah Panas

Sementara, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada masyarakat, Jika menemukan potensi terjadinya tindak pidana atau telah terjadinya tindak pidana agar melaporkan melalui Call Center Polres Jombang.

“Kepada masyarakat diimbau jangan sungkan-sungkan melaporkan ke Polisi jika menemukan potensi terjadinya tindak pidana atau telah terjadinya tindak pidana bisa langsung menghubungi Call Center 110 atau WA Center Kandani 081323332022,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Upaya Polres Mojokerto untuk Menangani Sindikat Penipuan Investasi Bodong

Kriminal

Kurang dari Dua Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

Kriminal

20 Tersangka Terjaring Operasi Pekat, Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba Berbahaya

Kriminal

Operasi Tumpas Norkoba 2023, Polres Jombang Ringkus 18 Tersangka

Kriminal

Polda Jatim Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya

Kriminal

Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga

Kriminal

Modus Ritual Pengganda Uang Makan Korban Rp22 Juta, Dua Penipu Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto

Kriminal

Kasus Persetubuhan di Mojokerto: Pria 34 Tahun Ditangkap, Janjikan Hadiah HP Baru
?>