Home / Kriminal

Jumat, 1 September 2023 - 15:23 WIB

Pelaku Pencurian Dan Penganiayaan Warung Yuk Sul Terindentifikasi

Utama

Foto. Pelaku Pencurian Dan Penganiayaan Warung Yuk Sul Terindentifikasi

Mojokerto, indexberita.com – Pelaku penganiayaan Sulasih pemilik Warung Pecel Yuk Sul, Tropodo Meri Kota Mojokerto telah teringkus dan teridentifikasi.

Polresta melalui press rilis nya membeberkan kejadian dan pelaku kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Jumat 1/9/23.

Kedua pelaku nama PA (34) seorang wirasawasta yang berdomisili di Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, dan HP (31) yang beralamatkan di Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Dari keterangan pelaku di Mapolresta Mojokerto, korban dipukul sebanyak 10x dengan menggunakan palu. Yang sebelumnya mereka berpura pura membeli kopi dan melakukan aksinya saat korban lengah.

READ  Kepepet Hutang, Pria Asal Gresik Nekat Rampok Toko Emas

Korbanpun tersungkur dan bersimbah darah dilantai didalam warung, seketika itu pelaku mengambil 1 buah hp OPPO tipe A16 dan mengambil kunci motor Honda Beat yang ada dimeja warung dan membawanya kabur.

Nyawa korban yang masih terselamatkan dan masih ditangani di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto memberikan keterangan dan ciri ciri pelaku. Satreskrim Polresta Mojokerto segera melakukan penyidikan dan analisa akan keberadaan pelaku.

READ  Gasak Jutaan Rupiah, Perampok Bermodus Buser Polisi Beraksi di Jombang

Pada hari kamis, 31/8/23 dari informasi warga, pelaku berada di kost Desa Daleman Kecamatan Sooko Mojokerto. Pada pukul 20.00 WIB, Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 buah palu yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya adapun obeng dll.

HP sempat dijual pelaku kepada SG seharga Rp. 750.000 dan kepada MM sepeda motor dijual pelaku dengan harga Rp. 4.000.000 hasil penjualan barang curian dibagi dua PA dan HP.

READ  Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

PA mengaku mempunyai sejumlah hutang sehingga saat melihat motor di Warung tempat dirinya minum kopi timbulah pikiran untuk menggaetnya.

Kasat reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno memberikan informasi bahwa kedua pelaku dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku digiring ke Mapolres Mojokerto Kota setelah dihadiahi timah panas dikedua kakinya untuk diproses lebih lanjut”, tuturnya.

Kedua pelaku terancam dengan jerat pasal 338 Jo pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHP.

 

Red : Syim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Polres Jombang Tangkap 30 Orang Selama Operasi Tumpas Semeru 2024

Kriminal

Pelarian Berakhir di Lampung, Pria Mojoagung Pembunuh Istri Siri Akhirnya Ditangkap Polisi

Kriminal

Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Tiga Burung Berharga Digondol Maling di Perumahan Citra Surodinawan, Mojokerto
?>