
Foto. Sidang Kasus Penggelapan, Saksi Sebut Herman Budiyanto Sebagai Pengelola CV MMA
Mojokerto .Indexberita.com Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Herman Budiyanto kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi untuk meringankan, yaitu Alex Kristanto dan Hadi Nugroho, pelanggan lama dari CV Mekar Makmur Abadi (MMA). Kedua saksi dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, dalam persidangan yang digelar Kamis (14/11/2024).
Dalam keterangannya, Alex dari Malang dan Hadi dari Mojokerto menjelaskan bahwa selama ini mereka bertransaksi dengan CV MMA dan selalu berhubungan langsung dengan terdakwa Herman Budiyanto. Alex, yang telah menjadi pelanggan sejak 2014, menyebut bahwa ia kerap berkomunikasi dengan Herman, yang ia anggap sebagai pemilik dan pengelola CV MMA.
“Saya tahu terdakwa ini pemilik CV MMA karena selama ini memang dia yang mengurus bisnisnya. Saya tidak kenal keluarga atau orang tua terdakwa. Setiap ada keperluan, ya langsung ke terdakwa,” ujar Alex, yang berprofesi di bidang jasa angkutan.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Hadi Nugroho, yang mengaku sejak 2017 sering membeli ban di toko Kartika dan kemudian di CV MMA. Menurut Hadi, meskipun tidak tahu siapa pemilik resmi toko, selama ini ia selalu berkomunikasi dengan Herman.
“Sejauh yang saya tahu, CV MMA itu punya terdakwa Herman. Di Mojokerto ada dua toko, dan biasanya harga di tempat Herman ini lebih murah,” ujar Hadi dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Michael, menyatakan bahwa kesaksian dari Alex dan Hadi dapat membantah klaim pihak pelapor yang menyebutkan bahwa Herman tidak berperan aktif di CV MMA. Ia menegaskan bahwa kesaksian tersebut menunjukkan Herman memiliki peran penting dalam mengelola dan membesarkan CV MMA.
“Para saksi telah menyatakan bahwa selama ini mereka berbelanja melalui terdakwa, bukan orang lain. Hal ini membuktikan bahwa terdakwa aktif bekerja dan bahkan menguntungkan CV, bukan malah merugikan,” ujar Michael.
Michael juga menambahkan bahwa para saksi tidak mengenal individu lain selain Herman sebagai pengelola CV MMA, termasuk tidak mengenal nama-nama seperti Juliaty atau Lidyawati yang disebut-sebut dalam laporan. “Dari keterangan ini, jelas bahwa Herman bukan sekadar pinjam nama. Dia yang selama ini aktif menjalankan operasional CV MMA,” tutup Michael.(Syim)