Home / Daerah

Rabu, 5 Februari 2020 - 21:35 WIB

Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

 

Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COMPengadilan Negri (PN) Jalan RA Basoeni Kabupaten Mojokerto hari ini menggelar sidang perdata PT,PRIA dengan Pendowo Bangkit yang bertempat di ruang sidang Cakra Rabu (5/2/2020).

Dalam sidang perdata ini untuk penyampaian berkas-berkas yang ke 2 antara PT,PRIA dengan Pendowo Bangkit ,di warnai sedikit protes dari kuasa hukum PT,PRIA Hari Cjahyono ,SH soal usulan kepada Hakim persidangan lantaran ada pihak media rivalnya dan sengaja merekam dan mengambil Vidio dengan mengunakan kamera ,di waktu jalanya sidang perdata.

READ  Memperingati Hari Juang TNI AD, Korem 082/CPYJ Gelar Doa Bersama

Di saat sebelum sidang perdata ini di mulai ,Hakim menyampaikan untuk pengambilan gambar di berikan waktu 2 menit saja

“Saya mahon maaf teman-teman media, yang saya maksud media abal-abal tadi adalah media dari lawan yang sengaja merekam video jalannya sidang. Padahal Hakim sudah memberikan waktu beberapa menit sebelum sidang berlangsung untuk mengambil gambar dan video. Sedangkan pada waktu jalannya sidang hakim melarang para pengunjung merekam video seperti itu.” Ujar Hari Tjahyono, SH, Kepada awak media.

READ  Sopir Driver Onlien Gocar Mojokerto Demo Kantor Pos Gojek ,Tuntut Insentif

Sedangkan dalam proses jalannya sidang perdata kedua di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini, hakim meminta kepada kedua belah pihak melakukan mediasi. Baik dari pihak penggugat yaitu pendowo bangkit maupun dari pihak PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).

Seusai mediasi, Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis, SH Menyatakan bahwa Agenda sidang perdata kali ini adalah penyampaian berkas-berkas. Setelah ini sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.

READ  Antisipasi Serangan Hama, Petani Seloliman & Babinsa Lakukan Penyemprotan Tanaman Padi

“Agenda sidang kali ini adalah penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak dan kita sepakat melakukan mediasi. Dan dari hasil mediasi tadi kami sepakat sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.” Ucap Azis, SH

Foto ,Hari Tcahyono SH Kuasa Hukum PT, PRIA

Azis menambahkan bahwa Target Timnya dalam kasus ini adalah PT.PRIA harus meminta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Membongkar timbunan limbah B3 yang ada di tanah Lakardowo.

“Kami berharap agar PT.PRIA minta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Segera melakukan pembongkaran timbunan limbah yang ada di Desa Lakardowo.” Tambah Azis(Syim)

Share :

Baca Juga

Dandim 0815 Ajak Tokoh Ajarkan Generasi Muda Moralitas Dan Cinta Tanah Air

Daerah

Dandim 0815 Ajak Tokoh Ajarkan Generasi Muda Moralitas Dan Cinta Tanah Air

Daerah

Kasdim 0815/Mojokerto Berangkatkan Personel PNS Diklat Teknis Alih Golongan

Daerah

Rapat Kordinasi Menyambut Bulan Suci Ramadhon 1440 H Tahun 2019

Daerah

Dandim 0815 Mojokerto Serahkan Bingkisan Lebaran

Daerah

Koramil 0815/04 Puri Maksimalkan Pengerjaan Rutilahu

Daerah

Ning Ita Optimalkan Pola Trijuang untuk Pemetaan Akses dan Aset Tanah di Kota Mojokerto

Daerah

Rumah Covid Bakal Tampung Warga Terpapar Corona
Pos Ramil Mojoanyar Bersama Dinas Pengairan Dan Warga Benahi Tanggul Jebol

Daerah

Pos Ramil Mojoanyar Bersama Dinas Pengairan Dan Warga Benahi Tanggul Jebol
?>