
FotoSuami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial
Mojokerto.Indexberita.com Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers di ruang Prabu Hayam Wuruk pada Selasa (10/9) siang terkait pengungkapan kasus perdagangan orang. Dalam konferensi tersebut, Kapolres Mojokerto AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K,melalui Kasat Reskrim AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka berinisial HM, berusia 25 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kota Batu, diduga memperdagangkan istrinya yang berinisial NP (25 tahun) kepada seorang saksi berinisial BI melalui akun Facebook. Dalam transaksi tersebut, HM menawarkan hubungan seksual dengan istrinya kepada BI dengan tarif Rp1.500.000, dengan uang muka sebesar Rp200.000 yang ditransfer oleh BI.
Setelah uang muka diterima, HM dan NP mengajak BI bertemu di sebuah hotel di Kota Mojokerto. Mendapatkan informasi terkait pertemuan ini, penyidik segera melakukan penindakan dengan mendatangi hotel tersebut dan menemukan ketiga orang tersebut dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.
Motif dari tindakan ini, menurut polisi, adalah tersangka ingin mendapatkan keuntungan finansial sekaligus memenuhi fantasi seksualnya. Barang bukti yang diamankan antara lain screenshot percakapan WhatsApp, uang tunai Rp1.000.000, satu unit ponsel Vivo Y17 warna biru, seprai putih, kondom, handuk, serta bukti transfer.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta. Tersangka saat ini ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Syim)