Home / Kriminal

Selasa, 10 September 2024 - 15:32 WIB

Suami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Utama

FotoSuami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Mojokerto.Indexberita.com Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers di ruang Prabu Hayam Wuruk pada Selasa (10/9) siang terkait pengungkapan kasus perdagangan orang. Dalam konferensi tersebut, Kapolres Mojokerto  AKBP   Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K,melalui Kasat Reskrim  AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

READ  Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang

Tersangka berinisial HM, berusia 25 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kota Batu, diduga memperdagangkan istrinya yang berinisial NP (25 tahun) kepada seorang saksi berinisial BI melalui akun Facebook. Dalam transaksi tersebut, HM menawarkan hubungan seksual dengan istrinya kepada BI dengan tarif Rp1.500.000, dengan uang muka sebesar Rp200.000 yang ditransfer oleh BI.

READ  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Dusun Randubango

Setelah uang muka diterima, HM dan NP mengajak BI bertemu di sebuah hotel di Kota Mojokerto. Mendapatkan informasi terkait pertemuan ini, penyidik segera melakukan penindakan dengan mendatangi hotel tersebut dan menemukan ketiga orang tersebut dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.

Motif dari tindakan ini, menurut polisi, adalah tersangka ingin mendapatkan keuntungan finansial sekaligus memenuhi fantasi seksualnya. Barang bukti yang diamankan antara lain screenshot percakapan WhatsApp, uang tunai Rp1.000.000, satu unit ponsel Vivo Y17 warna biru, seprai putih, kondom, handuk, serta bukti transfer.

READ  Wanita Penipu Masuk Penjara Lagi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta. Tersangka saat ini ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Kriminal

Penjambret Emak-Emak, Ditangkap King Serse Reskrim Polsek Sooko Saat Sedang Patroli

Kriminal

3 Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai ,di Trowulan di Ringkus Polisi.

Kriminal

Polsek Pungging Berhasil Ringkus 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Kriminal

Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Trowulan, Polisi Sita 4 Paket Sabu-Sabu

Kriminal

Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Kriminal

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara
?>