Home / Kriminal

Selasa, 10 September 2024 - 15:32 WIB

Suami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Utama

FotoSuami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Mojokerto.Indexberita.com Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers di ruang Prabu Hayam Wuruk pada Selasa (10/9) siang terkait pengungkapan kasus perdagangan orang. Dalam konferensi tersebut, Kapolres Mojokerto  AKBP   Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K,melalui Kasat Reskrim  AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

READ  Satrekrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Tersangka berinisial HM, berusia 25 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kota Batu, diduga memperdagangkan istrinya yang berinisial NP (25 tahun) kepada seorang saksi berinisial BI melalui akun Facebook. Dalam transaksi tersebut, HM menawarkan hubungan seksual dengan istrinya kepada BI dengan tarif Rp1.500.000, dengan uang muka sebesar Rp200.000 yang ditransfer oleh BI.

READ  Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

Setelah uang muka diterima, HM dan NP mengajak BI bertemu di sebuah hotel di Kota Mojokerto. Mendapatkan informasi terkait pertemuan ini, penyidik segera melakukan penindakan dengan mendatangi hotel tersebut dan menemukan ketiga orang tersebut dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.

Motif dari tindakan ini, menurut polisi, adalah tersangka ingin mendapatkan keuntungan finansial sekaligus memenuhi fantasi seksualnya. Barang bukti yang diamankan antara lain screenshot percakapan WhatsApp, uang tunai Rp1.000.000, satu unit ponsel Vivo Y17 warna biru, seprai putih, kondom, handuk, serta bukti transfer.

READ  Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta. Tersangka saat ini ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kriminal

Ngaku Anggota BIN, Empat Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Diciduk di Mojokerto

Kriminal

Tertangkap! Nyamar Sebagai Driver Go-Jek, 2 Residivis Maling Motor di Mojokerto Dibekuk Polisi”

Kriminal

Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kriminal

Sadis. Menantu Bunuh Mertua Dan Membakarnya

Kriminal

Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto
?>