MOJOKERTO. Sorotindomedia.com Aktifitas tambang tanah urug yang berada di Dusun/Desa Dlanggu Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto akhirnya di grebek polres Mojokerto.
Dari informasi yang dihimpun awakmedia, penggrebekan ini dilakukan oleh polres Mojokerto sekitar pukul 16.00 Kamis (23/5/2019) sejumlah 5 anggota buser Reskrim Polres Mojokerto langsung menghentikan aktifitas tambang yang diduga kuat illegal.
Ketika itu , sejumlah lima anggota buser tersebut langsung mengamankan 4 orang diantaranya Edy sebagai pemilik lahan, sopir bego, supir dumptruk bersama keneknya, mereka langsung diamankan di Mapolres Mojokerto.
Terpisah ketua Forkim Mojokerto Sugiantoro menyampaikan sudah benar apabila polres Mojokerto menutup tambang tersebut, saya sendiri sebagai korban yang berdampak sebab saya punya tanah bersebelahan dengan tambang tersebut,” kata Sugiantoro.
,” Apabila kegiatan tambang ini tidak segera ditutup, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Mojokerto, akan kami lakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 mei 2019 bersama masyarakat yang berdampak akibat tambang liar tersebut, “ungkapnya.
Masih kata Sugiantoro, harapan kami Polres Mojokerto harus serius menangani kegiatan tambang illegal tersebut, selain ijin tambang tidak jelas akibatnya pasti merusak lingkungan sekitar, ” tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP AKP Muhammad Solikhin Fery membenarkan apabila ada penutupan tambang di Desa Dlanggu, dan saat ini masih dilakukukan pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya. (Syim)