JOMBANG,INDEXBERITA.COM—Dalan rangka menekan angka peredaran rokok ilegal dan dalam rangka pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) bersama Bea Cukai Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Hotel Green Red Syariah, Kamis (30/8/23).
Ada kurang lebih 200 undangan dari Gojek, Grab Jasa Pengiriman dan Setukat Pedagang Kaki Lima ( Spekal ) di wilayah Jombang.
Seperti yang disampaikan Kasatpol PP kabupaten Jombang Thomson Pranggono bahwa kegiatan ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang barang kena cukai tujuannya supaya tidak ada peredaran rokok ilegal di Jombang
“Sosialisasi ini untuk memberikan wawasan kepada masyarakat agar memahami terkait dengan produk serta barang kena cukai dalam hal ini seperti rokok tanpa cukai atau lebih dikenal rokok ilegal”, tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya para pedagang, distributor untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang, apabila masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah dan tidak lagi membeli rokok ilegal meski harganya murah.
Sementara itu Plh Kepala Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Kediri Heri Purwanto, menyampaikan sosialisasi undang-undang Cukai ini terkait dengan bagian dari kegiatan dana bagi hasil Cukai yang diwujudkan di dalam kegiatan sosialisasi
“Alhamdulillah peserta dari PKL dari ojek online dan dari jasa penitipan sangat antusias, Kedepannya tau barang kena cukai yang ilegal Seperti apa sehingga dapat dihindari”, kata Heri Purwanto
Kepada peserta untuk mengkonsumsi rokok diharapkan mematuhi rokok yang berpita Cukai, kemudian bagi yang pedagang atau penjual juga diharapkan menolak Apabila ada penawaran rokok ilegal, ungkapnya
Apabila Toko atau warung yang tetap menjual rokok ilegal segera berhenti, jangan sampai menjual rokok ilegal karena itu mengganggu penerimaan negara dan ada sanksi pidana serta dendanya. “ini kami tidak mengharapkan teman-teman dari pedagang terkena pidana makanya mulai sekarang stop menjual rokok ilegal”, saran Heri
“Sanksi terberat bisa kena hukuman 5 tahun ada yang 8 tahun kemudian dendanya ada yang 5 kali nilai juga ada yang 10 kali maksimal itu mudah-mudahan di Jombang ini tidak ada yang terkena sanksi seperti itu”, pungkasnya.(Syim/ADV)













