
Foto. Tiga Pelaku Pencurian 30 Tiang Kabel Telepon di Mojokerto Dibekuk Polisi
Mojokerto .Indexberita.com Tiga pelaku pencurian tiang kabel telepon berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging, Polres Mojokerto, pada Kamis (22/8) dini hari. Ketiganya tertangkap basah saat sedang menjalankan aksinya di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging.
Para pelaku yang ditangkap adalah Aryan FR (24), warga Desa Kebondalem, Mojosari; Dinya TM (25), warga Desa Tinggarbuntut, Bangsal; dan Bayu L (25), warga Desa Kwatu, Mojoanyar, Mojokerto. Mereka diketahui telah tiga kali beraksi di lokasi yang sama, menggasak 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang jalan tersebut.
Kapolsek Pungging, IPTU Selimat, dalam keterangannya menjelaskan bahwa hilangnya 30 tiang kabel FO pertama kali diketahui oleh Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama. “Koiri bersama timnya melakukan pengecekan aset dan menemukan bahwa 30 tiang kabel FO telah hilang, menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp 27 juta,” ujarnya.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak pondasi cor beton menggunakan linggis, kemudian menggoyangkan tiang hingga roboh. Setelah berhasil merobohkan tiang-tiang tersebut, para pelaku mengangkutnya menggunakan pikap dan menjualnya ke penadah seharga Rp 5.500 per kilogram.
“Saat ini, penadah masih dalam pengejaran kami,” tambah IPTU Selimat.
Ketiga pelaku kini harus mendekam di tahanan Polsek Pungging dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(IB)